SBNpro – Siantar
Hasil proyek Pembangunan Jalan Sta 09+310/Sta 10+150 dengan pekerjaan pembangunan jembatan dengan gorong-gorong galvanis sebesar Rp 9,985 miliar rusak parah (hancur) sejak tahun 2020 yang lalu. Proyek itu hancur, diduga bukan karena bencana banjir maupun longsor.
Pasalnya, sesuai informasi yang diterima dari Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Siantar, Guntur Damanik, disebut, sepanjang tahun 2020 BPBD Kota Siantar tidak ada menerima laporan terjadi bencana di Jalan Lingkar (Outer Ring Road) Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara.
“Tidak ada. Tidak ada (laporan banjir dan longsor disana),” ucap Guntur Damanik, Rabu (13/10/2021) di kantornya, selepas berkoordinasi dengan dua orang staf (pegawai) BPBD Kota Siantar, untuk memastikan informasi tersebut.
Belum lama ini, SBNpro.com ada menerima laporan informasi tentang kondisi proyek pada 22 Oktober 2020. Saat itu, tampak proyek belum alami kerusakan.
Informasi berupa rincian data gambar dari proyek tersebut (gambar dipetik pada 22 Oktober 2020). Dari gambar itu, terlihat gorong-gorong galvanis masih terpasang rapih.
PP selaku PPK proyek tersebut, hingga saat ini tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan jembatan dengan gorong-gorong galvanis dikerjakan oleh PT SAMK, dengan “menelan uang rakyat” sebesar Rp 9,985 miliar, hasil tender tahun anggaran 2018.
PT SAMK telah menerima pembayaran 100 persen, dari hasil pekerjaan proyek yang saat ini sudah hancur tersebut. Pembayaran dilakukan pada dua tahun anggaran. Yakni, melalui tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019. Sehingga diduga, proyek itu baru selesai dikerjakan tahun 2019 yang lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Rendra Yoki Pardede SH serta Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto tidak memberikan respon terhadap konfirmasi yang dilayangkan kepada mereka. Sehingga tidak diketahui, apakah jaksa dan polisi ada melakukan penyelidikan atau tidak terhadap proyek yang merugikan negara tersebut.
Sementara, Direktur Eksekutif Forum untuk Transparansi Anggaran (Futra) Oktavianus Rumahorbo telah mendesak aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa maupun KPK, agar mengusut proyek Rp 9,985 miliar yang hancur tersebut. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post