SBNpro – Tobasa
Warga Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Jumat (09/03/18), menggelar aksi massa guna menuntut PT Aquafarm Nusantara segera angkat kaki dari wilayah mereka. Alasannya, selain karena kontrak lahan yang sudah habis, aksi tersebut juga ditujukan untuk menjaga serta merawat kelestarian Danau Toba khususnya daerah Kecamatan Ajibata.
“Kita tetap pada tuntutan kita, stop ijin operasional PT Aquafarm Nusantara,”ujar Arimo Manurung, kuasa hukum Toni Manurung yang merupakan pemilik lahan pergudangan yang sempat disewa oleh PT Aquafarm Nusantara di Kecamatan Ajibata.
Rencananya hari ini Sabtu (10/3/18), seluruh pihak akan berkumpul di Mapolsek setempat untuk membicarakan persoalan tersebut. Namun, kata Arimo, pihaknya bersama warga akan tetap pada tuntutannya agar PT Aquafarm Nusantara segera menghentikan segala aktifitas mereka di Desa Sirungkungon.
“Apapaun yang akan dilakukan, kita tetap pada tuntutan kita yakni Stop Operasional PT Aquafarm Nusantara. Jika tuntutan kami tidak segera direalisasikan, maka kami siap untuk menyegel gudang yang didirikan di lahan kami,”ujarnya.
Dipaparkannya, masa sewa selama 5 tahun yang dimiliki PT Aquafarm Nusantara telah habis waktunya pada 28 Pebruari 2018 lalu. Untuk itu, kata Arimo, pihaknya selaku pemilik lahan telah melayangkan somasi pada tanggal 19 Februari 2018 kepada PT Aquafarm Nusantara yang pada intinya diminta untuk segera meninggalkan lokasi paling lambat hingga akhir kontrak pada 28 Februari 2018 lalu.
Sayangnya, kaya Arimo, PT Aquafarm Nusantara sepertinya tidak mengindahkan somasi yang telah dilayangkan karena hingga 1 maret 2018 PT. Aquafarm Nusantara masih tetap beroperasi.
“Sejauh ini, kita tidak akan menggugat mereka. Tapi akan langsung kita segel karena bangunan mereka berdiri diatas tanah yang menjadi milik klien kami,” katanya.
Aksi massa yang digelar tadi siang, Jumat (9/3/18) terpaksa dilakukan akibat pihak PT Aquafarm Nusantara dianggap tidak mengindahkan langkah persuasif melalui surat somasi yang dilayangkan pemilik lahan kepada mereka.
Dihadapan para demonstran, perwakilan PT Aquafarm Nusantara, Syafrizal mengatakan, di Juli 2017 lalu pihaknya telah melayangkan surat untuk melakukan perpanjangan kontrak lahan yang ada di Sarungkuon. Namun, datang surat balasan yang mengklaim sebagai ahli waris dari Opung Jarangjang Manurung.
Tak sampai disitu, sambung Syafrizal, Oktober 2017 lalu juga telah dilakukan pertemuan antara Forum Pomparan Opung Jaranjang Manurung dengan pihak Perusahaan dan dalam pertemuan tersebut juga membahas tentang perpanjangan sewa lahan di Sarungkuon.
“Ada beberapa pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Opung Janranjang Manurung, makanya proses perpanjangan sewa menyewa terhambat,” ujar Syafrizal.
Mendengar pernyataan itu, kuasa hukum dari Toni Manurung, Arimo Manurung mengaku persoalan tersebut bukan ranah perdebatan di muka umum melainkan ranah pengadilan.
Penulis : Rendi Aditia
Editor : Sitanggang
Discussion about this post