SBNpro – Siantar
Perseroan Terbatas Perkebunan Negara (PTPN) III Kebun Bangun pasang patok batas wilayah lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara, Kamis (31/03/2022).
Pemasangan patok batas wilayah HGU dilakukan dengan bantuan pengamanan dari aparat Polres Siantar dan personil TNI. Hanya saja, tndakan PTPN III Kebun Bangun tersebut mendapat penolakan dari warga yang selama ini telah menguasai lahan.
Dampak dari penolakan, gesekan pun muncul. Hingga kemudian, sejumlah warga diamankan personil Polres Siantar dari lokasi pemasangan patok.
Informasi yang dihimpun SBNpro.com, disebut ada 5 warga yang diamankan polisi. Diduga mereka mendorong karyawan PTPN III Kebun Bangun, serta diduga mencakar oknum polwan yang bertugas melakukan pengamanan.
Ditemui di Polres Siantar, Humas PTPN III Kebun Bangun, Doni Manurung mengatakan, dua karyawan PTPN III didorong hingga terjatuh. Katanya, ada juga anggota polwan yang terkena cakaran warga.
“Ada dua yang didorong hingga terjatuh. Ada juga polwan yang dicakar. Jadi ada upaya menghalang-halangi. Saat ini dua karyawan itu sedang buat laporan pengaduan,” ucap Doni Manurung.
Sebelumnya, dilokasi pemasangan patok, Doni menyampaikan, pemasangan patok dilakukan PTPN III untuk menyelamatkan aset negara. Karena selama ini, lahan tersebut dikuasai oleh warga tanpa alas hak yang jelas.
“Setelah kegiatan ini, PTPN III ingin kuasai kembali apa yang sudah dikuasai oleh masyarakat penggarap tanpa alas hak. Negara hadir untuk ini. Tanah ini masih milik (HGU) PT PN III sampai tahun 2029,” ungkap Doni.
“Sejak tahun 2004 saat HGU yang pertama berakhir. HGU yang baru tahun 2005 sampai dengan tahun 2029. Menjemen PTPN III pada tahun 2022 sudah mengajukan permohonan perpanjangan,” ujarnya.
Dijelaskan Doni, kalau warga yang menggarap lahan telah diberikan ganti rugi (sugu hati). Untuk gereja, ganti rugi yang telah diberikan sekira Rp 380 juta.
“Kita sudah menawarkan ganti rugi (sugu hati) kepada masyarakat penggarap. Dari masyarakat penggarap, sudah ada 17 yang mau menerima suguh hati. Mereka mau dan sukarela membongkar bangunan yang mereka tinggali di areal, termasuk dua pemilik rumah ibadah. Saat ini ada yang menolak dan mereka tidak mau menerima sugu hati,” katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Petani Sejahtera Indonesia (Futasi), Jonar Sihombing mengatakan, mereka (warga) menolak tindakan pemasangan patok yang dilakukan PTPN III Kebun Bangun.
“Kami menolak apa yang dilakukan PT PN III yang memasang patok. Tidak ada program pemerintah saat ini pengembalian aset perkebebun dalam pemerintahan Presiden Jokowi, yang ada itu reforma agraria atau tanah untuk rakyat,” sebutnya.
Dikatakan Jonar Sihombing, lahan sudah dikuasai warga sekira 18 tahun. Menurutnya, bila HGU telah ditelantarkan selama 2 tahun, maka HGI itu batal. “Kami akan mempertahankan tanah ini, karema sudah lama kami menera,” tandas Jonar Sihombing.
Terkait 5 warga yang diamankan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak Polres Siantar. Kasat Reskrim Polres Siantar meminta sejumlah jurnalis untuk bertanya kepada Kapolres. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post