SBNpro – Siantar
Sejumlah penggarap lahan HGU Nomor 1 Siantar di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari datangi Polres Siantar, Senin (24/10/2022).
Di Polres Siantar, penggarap diduga mengadukan proses okupasi (pendudukan lahan) yang dilakukan PTPN III. Dalam hal ini, pengaduan diduga terkait pembabatan tanaman dan perubuhan rumah yang dibangun di lahan HGU Nomor 1 Siantar.
Saat berada di Ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Siantar, salah satu penggarap, Tumbur Nainggolan mengadukan rumahnya yang dirubuhkan pihak PTPN III.
Sayang, sejumlah anggota Polres Siantar yang turut menerima pengaduan, saat ditemui jurnalis, enggan memberikan keterangan yang jelas terkait kehadiran sejumlah penggarap.
Sementara, Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun, Doni Manurung mengatakan, pihaknya belum ada menerima informasi sejumlah penggarap mengadu ke Polres Siantar.
Pun begitu, PTPN III disebut siap menghadapi pengaduan penggarap. Selain karena memiliki alas hak berupa HGU yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PTPN III juga telah melakukan langkah persuasif dan sudah mengingatkan masyarakat penggarap.
“Perlu kami tegaskan, dalam melakukan upaya penyelamatan aset, pembersihan lahan, kami tetap mengedepankan upaya-upaya kemanusiaan, upaya-upaya humanis. Namun fakta dilapangan, kita mendapatkan perlawanan-perlawanan. Upaya-upaya paksa masyarakat untuk menolak,” ucap Doni Manurung.
Upaya humanis itu, satu diantaranya, PTPN III tetap mengoperasikan Posko Pendaftaran Suguh Hati. Tujuannya, agar penggarap mendaftarkan dirinya sebagai penerima suguh hati (ganti rugi) terhadap aset yang ada diatas lahan garapannya.
“Bahkan sampai hari ini, posko kita tetap berdiri, sebagai upaya kami untuk tetap memberikan kompensasi terhadap aset (diatas lahan) yang mereka miliki tanpa ada penolakan,” ujarnya.
Sedangkan terkait pengaduan, katanya, PTPN III telah siap mengikuti proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku “Kalaupun LP (laporan polisi) itu sudah ada, kami siap. Kami siap selaku Badan Usaha Milik Negara, selaku penanggungjawab kegiatan ini, kami siap berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, proses okupasi yang dilakukan PTPN III di lahan HGU Nomor 1 Siantar telah berlangsung sejak 18 Oktober 2022 yang lalu. Proses okupasi diamankan personil Polri dari Polres Siantar, TNI, Sat Pol PP Pemko Siantar dan Satpam PTPN III. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post