SBNpro – Simalungun.
Perasaan ibu mana yang tidak hancur mengetahui putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun, telah hamil selama 12 minggu.
Demikian hancurnya perasaan Anita Sari, warga Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, setelah mengetahui putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun telah hamil selama 12 minggu.
Ibu berusia 39 tahun itu mengetahui putrinya telah hamil selama12 minggu, setelah membawa putrinya, sebut saja bunga yang mengaku sakit perut, ke klinik. Tapi setelah diperiksakan ke klinik.
Tapi ternyata, putri kesayangannya tersebut sudah hamil. Dan, parahnya lagi, pria yang membuat putrinya hamil, adalah ayah tiri dari putri kandungnya sendiri, Sugianto, yang berusia 2 tahun lebih mudah dari Anita Sari.
Menurut penuturan Bunga kepada ibu kandungnya, ia telah disetubuhi sejak masih duduk di bangku kelas 5 SD. Terakhir kali, Bunga disetubuhi pada bulan Februari 2018 di kamarntidur rumah mereka.
Mengetahui hal itu, ibu korban, yakni Anita Sari yang tidak terima terhadap perlakuan kepada putri kandungnya, membuat laporan pengaduan kepada pihak Kepolisian.
Setelah menerima laporan pengaduan ibu korban, dengan cepat pihak Kepolisian merespon dan langsung mengamankan ayah tiri korban, Sugianto. Kini akibat perbuatannya, Sugianto harus mendekam di sel tahanan.
Hingga sejauh ini, mengenai informasi pencabulan tersebut, masih dikonfirmasi kepada pihak Kepolisian. (tim)
Discussion about this post