SBNpro – Siantar
Pada rapat kerja (raker) Komisi 1 DPRD Kota Siantar dengan BKPSDM Kota Siantar untuk membahas Ranperda APBD Kota Siantar Tahun 2024, Kamis (16/11/2023), diungkap keluhan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Siantar Serta Ulina Girsang.
Keluhan Serta Ulina diungkap Pimpinan Raker Komisi 1 DPRD Siantar dengan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Ilham Sinaga, anggota dewan dari Partai Demokrat.
Kata Ilham, Serta Ulina keluhkan keberadaan Kabid Pelayanan Disdukcapil, Rasyid. Latar belakang Rasyid seorang guru, membuat Kadisdukcapil kewalahan.
“Capil (Disdukcapil), Kadisnya berkeluh kesah soal keberadaan kabidnya, Rasyd. Latar belakang guru jadi Kabid Pelayanan membuat kewalahan,” sebut Ilham Sinaga.
Terkait hal itu, Kepala BKPSDM Kota Siantar Timbul Simanjuntak mengatakan, Kadisdukcapil memiliki kewenangan memberikan penilaian terhadap kinerja bawahannya.
Kemudian ditegaskan Timbul, sesuatu yang dikerjakan bawahan menjadi tanggungjawab Kadisdukcapil sebagai atasan.
Sehingga, bila atasan menilai kinerja bawahan tidak memenuhi ekspektasi, tentunya ada sanksi yang akan didapatkan bahwahan, sebut Timbul. Adapun sanksinya, tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada bawahan itu akan berkurang.
“Setiap apa yang dikerjakan bawahan dipertanggungjawabkan atasan. Jadi atasan lakukan penilaian, apakah memenuhi ekspektasi atau tidak memenuhi. Bila tidak memenuhi, maka TPP nya menurun,” tutur Timbul.
Katanya, kinerja Rasyid membuat kewalahan, namun nilai yang diberikan Kadisdukcapil terhadap Rasyid memenuhi ekspektasi. “Lihat nilainya memenuhi ekspektasi,” tandasnya.
Sehingga, ketika bawahan disebut membuat kewalahan, namun pimpinan memberikan nilai baik (100), hal itu membuat BPKSDM kesulitan untuk melakukan evaluasi. “Kalau pimpinan OPD buat nilai 100, sulit juga kami melakukan evaluasi,” ujarnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post