SBNpro – Siantar
Rencana penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sempat digaungkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar terkesan seperti sebuah kemunduran pemahaman akan perlunya ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum. Setidaknya hal itu dirasakan pengamat hukum di Kota Pematangsiantar, Willy Sidauruk SH MSi.
Advokad muda yang ditemui di sela-sela rutinitasnya, Selasa (12/12/17), mengatakan, dalam hukum tidak dibolehkan terdapat 2 klausul atau kalimat yang saling bertentangan satu dan yang lain. Jika nantinya Perda tentang PKL itu diterbitkan, dikhawatirkan akan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Contoh paling kecil, trotoar itu hak pejalan kaki dan haknya untuk itu dilindungi undang-undang. Nah, jika nantinya dibentuk Perda di Siantar yang mengalihfungsikan trotoar maka akan mendiskreditkan hak pejalan kaki. Pemko dan DPRD jangan tergesa-gesa memutuskan,” ujarnya
Selain itu, rencana penerbitan Perda itu diduganya sarat unsur politis. Alasannya, hingga saat ini DPRD Kota Pematangsiantar yang menginisiasi rencana tersebut tak terlihat serius untuk merumuskan Ranperda itu menjadi Perda.
“Jangan-jangan ini hanya langkah politis untuk mengeruk anggaran semata. Soalnya sampai sekarang tak juga terlihat progresnya,” ujarnya.
Discussion about this post