SBNpro – Bandung
Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo, meminta semua korban perempuan yang diperas oleh tersangka untuk tenang karena para pelaku yang memeras mereka sudah ditangkap polisi.
Kasus pemerasan dengan korban sejumlah perempuan sedang telanjang karena direkam dalam video call oleh tersangka, tiga narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Bandung.
Kasus terungkap oleh seorang korban warga Kota Bandung bernama samaran Bunga (40) yang melaporkan pada Satreskrim Polrestabes Bandung.
Setelah penyelidikan, korban mencapai 300-an. 89 perempuan sedang telanjang dan masturbasi disimpan dalam ponsel tersangka.
Korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, bahkan tenaga kerja di Arab Saudi.
“Yang ingin kami sampaikan, pertama ini kejahatan IT menggunakan medsos dengan modus operandi baru yang harus diketahui oleh masyarakat banyak. Kedua, agar para korban yang telah jadi korban kejahatan mengerti bahwa pelaku sudah ditangkap berikut nomer tertentu sudah disita sehingga korban diharapkan tenang,” kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/04/2018).
Dengan terungkapnya kasus ini, polisi berharap tidak ada korban lain dengan modus seperti ini. Kasus ini sudah berjalan selama dua tahun dan terungkap berkat laporan korban.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Yang pasti, banyak korban yang depresi, takut bahkan ada yang mau bunuh diri karena takut videonya tersebar meski sudah berikan uang,” ujar Kapolrestabes.
Polisi menyita lima kartu ATM, enam unit ponsel serta uang tunai Rp 40 juta. Pelaku menggunakan sembilan nomor ponsel yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Nomor telpon tersebut yakni, 08122456****, 0823147****,08522088****.
Lalu nomor WhatsApp yakni 08586180****, 08231744****, 08532022****, 08528031****, 08232147****, 08234759****.
“Bagi semua pihak, jika dalam video call ada yang meminta telanjang dan perbuatan tidak senonoh lainnya, jangan mau,” kata dia.
“Tersangka diancam Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 48 jo 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun dan denda Rp 3 miliar,” kata Hendro.(*)
Sumber : Tribunnews.com
Discussion about this post