SBNpro – Siantar
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, guna mengikuti sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilaksanakan, Rabu (23/08/2023).
Sidang digelar seiring dengan gugatan mantan Walikota Siantar, Ir RE Siahaan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), yang telah didaftarkan beberapa waktu yang lalu ke PN Siantar.
Selain Pimpinan KPK, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kepala Kantor BPN Kota Siantar dan ahli waris dari almarhum Esron Samosir, juga tidak hadir di sidang perdana tersebut.
Satu-satunya tergugat yang hadir, hanya kuasa hukum dan pihak dari Kementerian Keuangan Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Renni Ambarita SH, bersama Hakim Anggota Nasfi Firdaus SH dan Katerina Siagian SH. RE Siahaan didampingi kuasa hukumnya, Daulat Sihombing SH dan Miduk Panjaitan SH.
Dipersidangan, Ketua Majelis Hakim mengatakan, pengadilan telah melayangkan panggilan kepada Pimpinan KPK. “Kami sudah melakukan pemanggilan, dan diterima oleh Irwan pada tanggal 24 Juli 2023,” sebut Renni Ambarita.
Panggilan terhadap Kepala BPN juga telah diterima, tuturnya. Hanya saja, penerimanya tidak diketahui. Sedangkan terhadap ahli waris dari almarhum Esron Samosir, surat panggilan tidak sampai, karena alamat tidak sesuai.
Terhadap alamat ahli waris, majelis hakim meminta penggugat untuk melakukan perbaikan alamat, yang semula ditujukan ke Jalan Panyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Seiring dengan tidak hadirnya tiga pihak tergugat, Ketua Majelis Hakim Renni Ambarita SH menunda persidangan. Dan sidang akan dilakukan kembali pada 6 September 2023.
Juru Bicara PN Kota Siantar, Rahmat Hasibuan SH MKn mengatakan, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada para pihak, sebagaimana ketentuan hukum acara.
Kata Rahmat, surat panggilan yang dilayangkan, telah diterima Pimpinan KPK, Kepala BPN maupun Kementerian Keuangan Cq Kepala KPKNL. Sedangkan ahli waris almarhum Esron, panggilan tidak tersampaikan, karena alamat tidak ditemukan.
Sedangkan alasan Pimpinan KPK, Kepala KPKNL Kota Siantar dan Kepala BPN Kota Siantar tidak hadir di persidangan, sama sekali tidak diketahui.
“Tidak ada pemberitahuan (tidak hadir ke persidangan),” ucap Rahmat Hasibuan, sembari menambahkan, panggilan dilayangkan (disampaikan) melalui jasa PT Pos Indonesia.
Di halaman Gedung PN Siantar, Daulat Sihombing SH mengatakan, gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Pimpinan KPK, Kementerian Keuangan Cq Kepala KPKNL, Kepala BPN dan ahli waris dari almarhum Esron Sinaga.
“KPK keterlibatannya, dalam perbuatan melawan hukum itu, sebagai pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap sebuah objek tanah yang diatasnya ada bangunan, milik dari RE Siahaan,” ujar Daulat Sihombing.
Tergugat dua Kepala KPKNL, perannya disebut Daulat, melakukan pelelangan terhadap objek tanah dan bangunan milik dari RE Siahaan. Lelang dilakukan atas permintaan dari KPK.
Kemudian tergugat tiga Kepala BPN, dikatakan, berperan menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah atas nama Esron Samosir pada tanah milik RE Siahaan. Sedangkan ahli waris almarhum digugat, selaku pembeli atau pemenang lelang.
Dijelaskan Daulat, salah satu perbuatan melawan hukum tersebut, berupa tindakan KPK melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan rumah milik RE Siahaan di Jalan Sutomo Nomor 10, Kota Siantar.
Dimana, lanjut Daulat, KPK diduga mengubah amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang dihadapi RE Siahaan.
“Beda bunyi antara amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan yang dikutip KPK dalam surat perintah penyitaan tanah berikut rumah yang ada diatasnya,” tandasnya.
RE Siahaan yang ditemui di rumah keluarganya mengatakan, KPK diduga ada mengubah amar putusan pengadilan dalam perkara hukum yang ia hadapi.
Dampak dari perubahan amar putusan itu, rumah yang diwariskan mertuanya, disita kemudian dilelang untuk menutupi hukuman pengganti kerugian keuangan negara.
Padahal ketika itu, ia telah menjalani hukuman kurungan badan di penjara, karena tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
Perkara tanah dan rumahnya yang disita oleh KPK tersebut, ungkap RE Siahaan, pernah ditelusuri oleh Pansus DPR RI tentang KPK.
Katanya, tahun 2017 yang lalu, ketika masih menjalani hukuman penjara di Lapas Tanjung Kusta, Medan, ia didatangi sejumlah anggota DPR RI, beberapa diantaranya Wasington Pasaribu dan Arteria Dahlan..
Ketika itu, RE Siahaan menegaskan, tanah dan rumah di Jalan Sutomo, tidak terdaftar sebagai barang bukti yang disita dimasa proses hukum berlangsung. Serta, tidak terdaftar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Kemenkumham. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post