SBNpro – Siantar
Penyidik Polres Siantar gelar rekknstruksi (reka ulang) perkara pembunuhan istri mantan Sekda Kota Siantar Riamsah Nainggolan (72 tahun), Kamis (08/04/2021) di rumah almarhum Jalan Medan Area, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Saat polisi menggiring tersangka Rohayani Purba alias Gea, warga tampak marah. Caci maki-pun dilontarkan warga terhadap tersangka. Sebab warga menilai, semasa hidupnya korban merupakan orang baik. “Mendiang itu orang baik,” ucap seorang wanita di lokasi reka ulang.
Berbagai umpatan dialamatkan terhadap tersangka. “Jangan pura-pura nangis kau. Nangis pula kau disini. Kurang ajar,” teriak seorang warga diantara kerumunan warga lainnya.
Bukan hanya itu, ada beberapa ejekan yang diarahkan warga kepada tersangka. “Enaklah kau. Makan gratis dipenjara,” sebut warga lainnya.
Disaat sejumlah warga hendak mendekati tersangka, aparat kepolisian langsung mengingatkan warga, agar rekonstruksi dapat berjalan lancar. Kemudian reka ulang pun berlangsung dengan lancar.
Rekonstruksi perkara pembunuhan istri mantan Sekda Siantar Tagor Batu-bara itu dipantau secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, Firdaus Maha SH.
Ada 15 adegan yang diperagakan pada reka ulang tersebut. Berawal dari pakaian tersangka, yang disebut disembunyikan oleh korban. Hal itu menjadi alasan tersangka mendatangi rumah korban, setelah pindah kos dari rumah tersebut.
Saat di ruang tamu, terjadi interaksi antara korban dan tersangka. Di ruang tamu itu, tersangka meminta korban untuk mengembalikan pakaiannya. Serta meminta korban, agar tidak memberitahu tentang biaya (uang) kos yang belum ia bayar kepada anak korban.
Setelah itu, korban marah. Lalu korban meminta tersangka mengambilkan nenas dan pisau, untuk dkupas di lantai bawah. Pada reka ulang itu, korban dan tersangka berjalan menuju lantai bawah.
Saat menuruni anak tangga, korban tetap marah. Hal itu membuat tersangka emosi, lalu tersangka mendorong korban hingga berguling dan jatuh ke lantai. Pisau dan nenas yang sebelumnya diambil dari ruang tengah, juga turut terjatuh ke lantai bawah.
Korban-pun berteriak. Teriakan itu membuat tersangka melakukan tindakan lain. Karena ia tidak ingin perlakuannya diketahui orang lain. Tersangka kemudian membekab mulut (bagian wajah) korban dengan bantal.
Tidak hanya itu, tersangka juga kemudian melukai korban dengan pisau. Hingga selanjutnya korban tidak sadarkan diri. Lalu tersangka menyeret tubuh korban ke gudang yang ada di lantai bawah.
Saat berada di gudang, korban sempat sadarkan diri. Kemudian bertanya, dimana keberadaannya saat itu. Mengetahui korban telah sadar, tersangka menutup pintu gudang, dan membiarkan korban ada di dalamnya.
Adegan selanjutnya, tersangka membersihkan bercak darah korban yang berceceran. Serta, juga membuang bantal, pisau dan pakaian yang dikenakannya saat itu ke sungai Bah Bolon, yang letaknya persis di belakang rumah korban. Ponsel korban kemudian diambil tersangka, dan pergi meninggalkan rumah di Jalan Medan Area tersebut.
Usai rekonstruksi, Kanit Jatanras Polres Siantar Ipda Wilson Panjaitan mengatakan, tersangka nekat membunuh korban, murni karena sakit hati, sifatnya spontan dan tidak ada unsur perencanaan. “Ini bukan perencanaan,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban ditemukan oleh anak kandung tidak lagi bernyawa di gudang rumah orang tuanya, Sabtu malam tanggal 27 Pebruari 2021.
Sedangkan tersangka, belakangan diketahui, merupakan warga Tanjung Maria, Nagori (Desa) Sigodang Barat, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post