SBNpro – Siantar
Melalui rapat kerja, Komisi II DPRD Kota Siantar bersama Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ke dua terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Senin (24/01/2022) di ruangan Komisi II DPRD Kota Siantar.
Dalam hal ini, lebih spesifik pembahasan dilakukan terhadap perubahan retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Tampak hadir di pembahasan itu 7 anggota Komisi II DPRD. Sedangkan dari Pemko Siantar, Sekretaris Dishub Asmaralda Batubara, Kabid Pendapatan pada BPKD Subrata Nata, dan lainnya.
Pada pembahasan itu, awalnya Pemko Siantar melalui BPKD dan Dishub mengajukan retribusi parkir naik 50 persen dari tarif semula, untuk semua jenis kendaraan bermotor. Hanya saja, oleh Komisi II DPRD meminta untuk kendaraan roda dua, agar retribusinya dinaikkan 100 persen.
Retribusi parkir roda dua saat ini sebesar Rp 1.000, oleh Pemko Siantar diajukan naik 50 persen menjadi Rp 1.500. Kenaikan 50 persen, salah satu alasan yang disampaikan Kartini, karena praktiknya di “lapangan” selama ini, warga (pengendara roda dua) dipungut Rp 2.000 oleh juru parkir (jukir).
Sehingga, sebut Kartini, agar tidak terlalu besar dana pungutan ke juru parkir, maka Pemko Siantar mengajukan kenaikan tarif retribusi parkir menjadi Rp 1.500.
Hanya saja, anggota Komisi II DPRD Siantar Hendra Pardede, tidak sepakat dengan nilai kenaikan yang diajukan Pemko Siantar. Hendra meminta agar retribusi parkir dinaikkan 100 persen, menjadi Rp 2.000.
Permintaan Hendra itu pun kemudian disepakati Komisi II DPRD Kota Siantar dan pihak Pemko Siantar (Dishub dan BPKD). Sehingga ditetapkan untuk dipertahankan pada Rapat Gabungan Komisi, agar tarif retribusi parkir roda dua menjadi Rp 2.000.
Dengan perubahan pada pembahasan di Komisi II DPRD tersebut, maka rencana kenaikan retribusi parkir di tepi jalan umum menjadi 50 persen hingga 100 persen, diantaranya, untuk roda dua, rencananya naik 100 persen.
Kemudian, rencana untuk roda empat dan roda tiga dari Rp 2.000, naik 50 persen menjadi Rp 3.000 dan untuk roda enam keatas dari Rp 4.000 juga naik 50 persen menjadi Rp 6.000.
Pada rapat kerja itu, juga dibahas kenaikan untuk retribusi parkir berlangganan. Rencananya, untuk roda dua, dari semula Rp 15 ribu per bulan, menjadi Rp 30 ribu perbulan. Roda empat, dari Rp 60 ribu per bulan menjadi Rp 90 ribu per bulan. Untuk roda 6 keatas (mobil barang dan sejenisnya), dari Rp 120 ribu per bulan, menjadi Rp 180 ribu per bulan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post