SBNpro – Siantar
Perumda Tirta Uli Kota Siantar merubah bentuk aset gedung yang bukan miliknya tanpa izin (persetujuan) dari pemilik. Malah, permohonan persetujuan baru dimintakan, ketika proses perubahan dilakukan. Kesan arogan pun, muncul.
Beberapa pekan yang lalu, Perumda Tirta Uli merenovasi bangunan kantor Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Uli. Renovasi dilakukan tanpa persetujuan dari Walikota Siantar selaku pemilik aset lahan dan bangunan Kantor Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli.
“Permohonan (persetujuan renovasi Kantor Dewas Perumda Tirta Uli) baru saja dimintakan. Itu setelah kalian konfirmasi beberapa hari yang lalu itulah,” ucap Kabid Aset dan Kekayaan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Siantar, Alwi Lumban Gaol SSTP, Kamis (25/05/2023).
Alwi mengatakan, Kantor Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli masih merupakan aset Pemko Siantar. Atau, kantor tersebut, bukan kekayaan (aset) daerah yang telah dipisahkan dari Pemko Siantar.
Dikatakan Alwi, kantor dewan pengawas, inventarisasinya masih berada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Siantar sebagai pengguna barang (aset). “Jadi kapitalisasinya di BPBD,” ujar Alwi.
Terkait persetujuan renovasi, nantinya akan diberikan atau tidak, menurut Alwi, hal itu belum dapat ia pastikan. Karena saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Walikota Siantar.
Petunjuk dari walikota, tutur Alwi, bisa berupa permintaan kepada staf Pemko Siantar untuk melakukan telaah, atau bentuk lain yang belum dapat dipastikan olehnya.
“Apakah nanti diminta untuk telaah-an staf atau apalah yang dimaui ibu wali dari surat (permohonan) mereka itu,” katanya.
Terhadap sikap Perumda Tirta Uli melakukan renovasi tanpa persetujuan pemilik aset, dikritisi Ketua DPC Pijar Keadilan Kota Siantar, Carles Siahaan SH.
Carles menilai, tindakan merubah bentuk tanpa izin dari pemilik, meski dengan “judul” renovasi, selayaknya tidak boleh dilakukan oleh Perumda Tirta Uli.
Tindakan demikian ia nilai, terkesan menunjukkan sikap arogansi. “Bukan punya kita, tapi kita yang merubah bentuknya. Iya kalau yang punya setuju bentuknya, kalau tidak? Atau, mungkin saja si pemilik punya rencana lain, bagaimana pula itu? Jadi ini terkesan arogan,” tandas Carles Siahaan.
Lebih lanjut Carles, selayaknya Perumda Tirta Uli melakukan kajian, sebelum mengambil kebijakan. Sebab, hingga saat ini, belum diketahui “urgensi” dari renovasi kantor dewas tersebut.
“Belum lagi, kegiatan itu mengganggu KPU Siantar atau tidak? Karena saat ini, KPU sedang menjalankan tahapan Pemilu. Karena bisa saja ada dampaknya. Apalagi kalau nantinya halamannya semakin sempit, dan akses ke gedung Darma Wanita yang sering digunakan KPU, akses jalannya menjadi semakin jauh,” katanya.
Sementara itu, baik Direktur Utama Perumda Tirta Uli Zulkifli Lubis maupun anggota Dewas Perumda Tirta Uli, Aris, tidak menjawab konfirmasi yang dikirim kepada mereka melalui Whatsapp (WA). (*)
Editor: Purba
Discussion about this post