SBNpro – Simalungun
Restorasi justis (RJ) atau rasa keadilan, selamatkan Fadely Arbi dari jerat hukum, setelah sebelumnya ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus pencurian sawit milik Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) IV. Bahkan ia sudah sempat sebagai terdakwa dalam perkara itu.
Fadely Arbi, seorang ayah dari satu orang anak ini dibebaskan dari dakwaan pencurian setelah Kejaksaan Agung melakukan proses restorasi justis untuk mendapatkan rasa keadilan.
Pasca RJ berproses dan ditetapkan hasilnya, Kamis (06/10/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun keluarkan Fadely Arbi dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siantar.
Bebasnya Fadely, disambut haru dan air mata bahagia dari istrinya, ketika Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Bobby Sandri SH MH tampak melepas baju tahanan yang dikenakan Fadely.
Bobi Sandri mengatakan, Fadely didakwa mencuri empat tandan buah kelapa sawit senilai Rp 271 ribu. Rencananya, uang hasil penjualan sawit tersebut, akan digunakan untuk mempersiapkan administrasi pendaftaran pekerjaan.
Hanya saja, 4 tandan buah kelapa sawit seberat 108 Kg yang dicuri dari Kebun Tinjowan – PTPN IV, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada 27 Agustus 2022 yang lalu, belum sempat dijual olehnya.
“Pelaku atas nama Fadely Arbi, mencuri empat tandan kelapa sawit senilai Rp 271 ribu. Dia sudah ditahan dua minggu,” ujar Bobbi Sandri.
Katanya, dalam perkara itu, Fadely Arbi telah dimaafkan oleh manajemen PTPN IV Kebun Tinjowan.
“Pertimbangan kita, kenapa dia dibebaskan; dia sama sekali belum pernah melakukan tindak pidana. Kedua, karena dia mau melamar kerja sehingga mencuri. Dan ketiga ada permohonan maaf yang dikabulkan PTPN,” ungkap Bobi.
Bukan hanya itu, Kejari Simalungun juga memperhatikan kondisi dan status kehidupan Fadely Arbi di lingkungannya. Warga disana menilai Fadely sebagai orang baik dan belum pernah bermasalah.
“Perkebunan mau dimediasi, dan kita melihat posisi keluarga dan karakter pelaku di lingkungan, sehingga RJ dikabulkan,” tuturnya.
Sementara itu, Fadely Arbi menyampaikan ungkapan terima kasihnya atas kebebasan yang ia peroleh pasca menjalani masa penahanan selama 2 pekan di Lapas Siantar.
“Tidak ada diminta atau dipungut biaya. Baru tadi dikabari (bebas). Ya saya senang,” ujar Fadely, sembari menyampaikan rencananya yang akan merantau. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post