SBNpro – Simalungun
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Simalungun dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pendapatan Daerah, Jumat (19/1), di Pematang Raya, terungkap sumber dana transfer TA 2017 belum sepenuhnya masuk kas Simalungun. Sedikitnya total dana bagi hasil yang belum masuk itu sebesar Rp 55 miliar.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Abu Sofian itu meminta eksekutif lebih aktif berkoordinasi ke provinsi maupun pusat. Selama dana itu belum masuk ke Simalungun, maka akan menimbulkan permasalahan keuangan.
Menanggapi hal itu, Dinas Pengelolaan Keuangan melalui Kepala Bidang Keuangan M. Tambunan mengatakan bahwa permasalahan tersendatnya dana tranfers itu berada di provinsi dan pusat.
Penulis : Roland
Editor : Sitanggang
Discussion about this post