SBNpro – Siantar
Kerja sama untuk melakukan rapid tes (RT) terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar dengan Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih Kota Siantar gagal terlaksana. Gagalnya kerja sama tersebut berhubungan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi tertanggal 6 Juli 2020.
Melalui SE Menkes itu ditetapkan tarif (biaya) tertinggi untuk rapid tes sebesar Rp 150 ribu. Sementara sesuai kesepakatan antara RSU Dr Djasamen Saragih dengan KPU Siantar sebelum SE Menkes tersebut “lahir”, disepakati biaya rapid tes terhadap PPDP sebesar Rp 350 ribu.
Selanjutnya, RSU Dr Djasamen Saragih melalui suratnya nomor 800/7269/II/TU/VII/2020 menyatakan belum dapat melakukan rapid tes terhadap PPDP yang akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih. Karena tarif yang ditetapkan RSU tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Awalnya sudah ada kesepakatan dengan RSU. Seharusnya Rapid tes akan dilakukan pada Rabu semalam di RSU. Hanya saja, seiring dengan keluarnya surat edaran Menkes tentang batasan tarif rapid tes Rp 150 ribu. Lalu pertanyakan ke RSU, oleh RSU balas surat KPU, katanya, untuk sementara belum dapat melakukan rapid tes,” ucap Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Sibarani, Kamis (09/07/2020).
Seiring dengan gagalnya pelaksanaan rapid tes yang seharusnya dilakukan Rabu (08/07/2020) kemarin, KPU Siantar melakukan kordinasi ke rumah sakit lainnya yabg ada di Kota Siantar. Hingga akhirnya, kerja samapun terjalin dengan Rumah Sakit Tentara (RST) Kota Siantar, dengan ketentuan tarif, sesuai dengan SE Menkes nomor HK.02.02/I/2875/2020, yakni, sebesar Rp 150 ribu untuk satu kali rapid tes.
Dijelaskan Daniel Sibarani, sesuai tahapan Pilkada, pemutakhiran data pemilih harus sudah dilakukan KPU Kota Siantar sejak 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020. Untuk tugas itu, KPU Siantar telah merekrut 545 PPDP untuk melakukan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih di Kota Siantar.
Hanya saja, sebelum menjalankan tugasnya, sesuai ketentuan peraturan, setiap PPDP harus melalui tes Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga, rapid tes menjadi solusi untuk itu. Dimana, lanjut Daniel, setiap PPDP yang hasil rapid tesnya reaktif, maka PPDP itu akan diganti, tetap melalui usulan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Jika ada yang reaktif, diusulkan lagi oleh PPS,” ujarnya.
“Iya benar. Biayanya Rp 150 ribu di Rumah Sakit Tentara. Hari ini sudah dimulai rapid tes (terhadap PPDP). Besok (PPDP) yang sudah keluar hasilnya, mengikuti Bimtek,” ungkap Sekretaris KPU Kota Siantar, Hermanto Panjaitan, juga di Kantor KPU Kota Siantar.
Sementara itu, Plt Direktur RSU Dr Djasamen Saragih, dr Ronald Saragih mengatakan, RSU yang dipimpinnya tidak mampu melakukan rapid tes, jika biayanya (tarifnya) Rp 150 ribu. Sebab RSU, saat membeli alat rapid tes seharga Rp 200 ribu.
“Saya tidak mampu kalau (Rp) 150 ribu. Karena dibeli saja sudah (Rp) 200 ribu. Belum lagi untuk APD (alat pelindung diri),” tandas dr Ronald Saragih, sembari menambahkan, RSU Dr Djasamen Saragih belum ada menerima bantuan dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan rapid tes.
Sedangkan terkait kesanggupan RS Tentara melakukan rapid tes dengan tarif Rp 150 ribu, dr Ronald meminta SBNpro.com untuk bertanya ke rumah sakit milik TNI AD tersebut. Serta dr Ronald mengatakan tidak tahu dari mana RS Tentara mendapatkan alat rapid tes, sehingga mampu melakukan rapid tes dengan harga Rp 150 ribu.
Editor: Purba
Discussion about this post