SBNpro – Siantar
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Siantar bertindak tegas terhadap warga dikota itu. Rumah warga di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Siantar Timur pun dibongkar oleh personil Sat Pol PP, Rabu (21/11/2018).
Tindakan tegas berupa pembongkaran dilakukan Sat Pol PP, karena sebagian bangunan rumah warga itu berdiri diatas gang kebakaran. Persisnya bagian bangunan dapur dan pagar.
Warga sekitar, Su Kim menyebutkan, sejak ia tinggal disana, gang kebakaran sudah tertutup seng. “Waktu rumah ini kubeli tahun 2001, sudah 17 tahun kami tinggal disini. Dulunya pun, gang ini sudah ditutup-tutupi pakai seng,” ucap Su Kim, yang rumahnya persis disebelah gang tersebut.
“Katanya, kalau tidak ditutup seng, sandal berhilangan. Dan katanya, gang ini juga dijadikan tempat orang memakai narkoba,” tambah Su Kim.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir melalui Kabid Trantibum, Abidin Damanik menyebutkan, pembongkaran dilakukan karena adanya pengaduan warga.
“Warga yang tinggal di gang itu ada membuat pengaduan. Jadi pembongkaran ini adalah sebagai respon atas tindak lanjut dari pengaduan itu,” ujar Abidin.
“Ada 5 tembok pagar, dan 1 bangunan dapur yang kita bongkar,” tambah Sekretaris Satpol PP, Julham Situmorang merinci apa saja yang mereka bongkar di gang kebakaran tersebut.
Editor : Purba
Discussion about this post