SBNpro – Siantar
Susanti Dewayani copot (bebaskan) jabatan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis Sosial P3A) dari Pardomuan Nasution ketika jabatannya sebagai Walikota Siantar akan berakhir.
Pardomuan dicopot dari jabatan melalui Surat Keputusan Walikota Siantar Nomor 001/800.1.6.2/1004/II-2025 tertanggal 18 Pebruari 2025.
Keputusan pencopotan (pembebasan) jabatan Kadis Sosial P3A tersebut berlaku setelah 15 hari kerja sejak keputusan diterima oleh Pardomuan Nasution.
Dengan demikian, keputusan pencopotan Pardomuan tersebut, berlaku di masa pemerintahan Wesly Silalahi yang baru saja dilantik sebagai Walikota Siantar pada 20 Pebruari 2025
Sedangkan Susanti Dewayani tidak lagi menjabat sebagai Walikota Siantar sejak Wesly Silalahi dilantik sebagai Walikota Siantar oleh Presiden RI.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 001/800.1.6.2/1004/II-2025, disebut, pencopotan Pardomuan dari jabatan merupakan bentuk penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dari SK Walikota Nomor 001/800.1.6.2/1004/II-2025, Pardomuan dinyatakan melanggar disiplin berat. Persisnya melanggar ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf d dan huruf e, serta melanggar Pasal 14 huruf a.
Sekda Kota Siantar Junaedi Sitanggang mengatakan, salah satunya yang menyebabkan Pardomuan dicopot dari jabatan, karena menyalahgunakan wewenang.
Sedangkan apa bentuk pelanggaran yang dilakukan Pardomuan, sehingga disebut menyalahgunakan wewenang dan melanggar disiplin PNS lainnya, tidak dijelaskan Junaedi. Katanya, hal itu merupakan rahasia dari pemeriksa.
Adapun bunyi PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 11 ayat 1 huruf d adalah: Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.
Sedangkan huruf e berbunyi: Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.
Sementara bunyi Pasal 14 huruf a adalah: Menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post