SBNpro – Tanah Datar
Salah satu santri Ponpes (Pondok Pesantren) NI di Tanah Datar, Padang Panjang, Sumatera Barat, meninggal dunia setelah diduga dikeroyok santri lainnya beberapa hari yang lalu.
Terkait peristiwa itu, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA/Komnas Anak), Arist Merdeka Sirait meminta Kapolres Padang Panjang untuk mengungkap kasus kematian santri itu hinga terang-benderang.
Hanya saja dalam penanganan perkara, Komnas Anak berharap penyidik Polres Padang Panjang agar melalui rangkaian pendekatan keadilan restoratif.
“Meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif,” sebut Arist Merdeka Sirait melalui siaran pers elektroniknya, Selasa (29/02/2019).
Hal itu, lanjut Arist, sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta sesuai dengan semangat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dimana, berdasarkan kedua undang-undang (UU) itu, sebut Arist, pengeroyokan terhadap seorang santri oleh sejumlah santri lainnya tidak dapat ditolerir. Sehingga hukum harus dtegakkan.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini, Komnas Anak akan berkordinasi dengan Polres Padang Panjang, guna menentukan pendekatan penanganan hukum kasus itu. Lalu diharapkan, penyidik segera menggelar perkara itu.
Sedangkan terhadap pengelola Ponpes diharapkan untuk bertanggung-jawab, dengan mengevaluasi sistem dan management pengelolaan proses belajar.
Editor : Purba
Discussion about this post