SBNpro – Siantar
Pemko Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) diminta tidak sebatas “ogap-ogap” untuk menutup atau menghentikan operasional kegiatan usaha Hotel Anda yang memiliki fasilitas karaoke (KTV).
Demikian dikatakan pemerhati sosial di Kota Siantar, Agustian Tarigan yang juga seorang aktivis Sahabat Lingkungan, Kamis (22/04/2021) melalui pesan Whatsapp (WA) yang diterima SBNpro.com.
Hal itu dimintakan Agustian, demi menegakkan aturan, sekaligus untuk menciptakan rasa keadilan bagi warga Kota Siantar. Terutama rasa adil terhadap kaum marginal yang sebelumnya ditindak tegas oleh Sat Pol PP karena mereka tinggal pada bangunan di pinggir sungai, maupun pedagang kecil yang lapaknya digusur.
Bagi Agustian, alasan untuk menutup Hotel Anda sudah cukup kuat. Karena hotel itu tidak lagi memiliki izin, pasca izin yang dimiliki hotel tersebut telah berakhir pada tahun 2018 yang lalu. Ditambah lagi, lintas organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Siantar telah menggelar rapat, membahas keberadaan Hotel Anda yang izinnya telah berakhir sejak lama.
“Kita dukung keberanian Pemko (Siantar) melalui Satpol (Sat Pol PP) untuk menghentikan kegiatan (Hotel) Anda. Tapi kita berharap itu bukan hanya ogap2 semata untuk mengambil sesuatu dari pihak (Hotel) Anda,” sebut Agustian Tarigan lewat pesan WA.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hotel Anda terletak di lokasi yang kurang tepat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Hotel yang memiliki fasilitas karaoke (KTV) tersebut, letaknya cukup berdekatan dengan rumah ibadah. Hal itu pernah diprotes warga. Namun Hotel Anda tetap beroperasi.
Bukan hanya itu, Hotel Anda juga pernah menajdi lapak penyalagunaan narkoba. Baik jenis sabu, maupun ekstasi. Tak jarang dari hotel itu ditangkap sejumlah tersangka penyalagunaan narkoba.
Teranyar, dilansir dari kabarnas.com,
menjelang bulan Ramadhan 1442 H, persisnya Minggu (11/04/2021) yang lalu, personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siantar menangkap 8 pria dan 1 wanita dari Hotel Anda. Disinyalir, 8 pria dan seorang wanita yang ditangkap tersebut sedang “pesta” narkoba.
Dari penangkapan, satu butir pil ekstasi warna biru berbentuk oval di dalam gulungan tisu ditemukan di sofa. Setengah pil ekstasi warna biru didalam kotak rokok, ditemukan di bawah sofa. Serta, setengah butir lagi ditemukan dilantai ruangan karaoke Hotel Anda.
Sementara itu, Kasi Lembaga Pariwisata pada Dinas Pariwisata Kota Siantar, Rudi Purba menegaskan, izin Hotel Anda sudah berakhir sejak tahun 2018 yang lalu.
Katanya, hingga saat ini pengusaha Hotel Anda belum ada mengajukan permintaan rekomendasi penerbitan (perpanjangan) izin hotel ke Dinas Pariwisata.
“Izin Hotel Anda masa berlakunya sudah habis tahun 2018 kemarin bang, dan sampai saat ini belum ada mengajukan rekomendasi ke Kantor Dinas Paraiwisata,” sebut Rudi Purba, Rabu (21/04/2021).
Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kota Siantar, Risfani Sidauruk juga menegaskan, izin Hotel Anda sudah tidak lagi berlaku sejak tahun 2018 yang lalu.
Katanya, lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Siantar telah menggelar rapat, Selasa (20/04/2021) terkait Hotel Anda. Dari rapat itu, Sat Pol PP Kota Siantar diminta untuk menindak hotel tersebut. Agar hotel itu segera ditutup.
Pengusaha Hotel Anda, Kasli, tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya melalui pesan Whatsapp (WA). (*)
Editor: Purba
Discussion about this post