SBNpro – Siantar
Dalam bulan Ramadhan ini, Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (30/05/2018) menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah lokasi kos-kosan yang ada di kota itu.
Razia melibatkan Tim Gabungan terdiri dari personil Satpol PP, Bagian Hukum Pemko Siantar, prajurit Denpom I/1 Pematangsiantar dan personil Polres Siantar dengan total personil sebanyak 65 Orang.
Kepala Satpol PP Siantar, Robert Samosir melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Abidin Damanik dalam keterangannya kepada wartawan usai razia mengatakan, Tim Gabungan Operasi Pekat menyisir 8 lokasi kos-kosan yang berada di wilayah Kecamatan Siantar Barat.
Dari keseluruhan lokasi yang disisir itu, pihak Satpol PP mengaku hanya menemukan 2 kos-kosan yang berpenghuni, yakni kos-kosan Minar dan kos-kosan marga Ginting.
Di kos-kosan Minar pihak Tim katanya, membawa seorang perempuan dan dua pria, dan dari kos-kostan pak Ginting menemukan seorang tidak lengkap identitasnya kependudukannya, kecuali hanya menunjukkan identitas berupa Pasport.
Dari hasil razia, yang dibawa ke Kantor Satpol PP ada tiga orang, tujuannya agar dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, serta menyarankan agar selalu membawa identitas. Setelah itu diperbolehkan pulang.
“Kepada pemilik kos agar menyaring orang yang tinggal di kos-kosan dengan dilengkapi identitas yang resmi, sah dan diakui pemerintah,” ujarnya menganjukan.
Pihak Satpol PP juga meminta pemilik kos-kosan mau mematuhi peraturan dan agar izin usaha dicantumkan.
Diakuinya, ada juga kos-kosan yang mereka razia tidak mengantongi izin, namun selebihnya sudah punya izin dan sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak.
“Kami meminta mempertahankan sikap prilaku yang baik, dan meminta kos-kosan lain yang belum memiliki izin agar mengikuti peraturan yang ada,” tandasnya.
Selain itu, kepada pemilik kos-kosan juga diminta agar menyediakan Alat Pemadam Kebakaran (APAR) minimal lima kamar kos-kosan harus memiliki 1 APAR.
Untuk Tim kedua, Satpol PP mengelar razia pada 6 perusahaan di kawasan jalan medan Kota Siantar. Razia tersebut terkait menanyakan izin usaha, apakah itu SIUP, SITU dan Amdal.
“Dari 6 perusahaan yang diperiksa, menyangkut perizinan ke 6 perusahaan tersebut semuanya dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Yang ditemukan, ujarnya hanya Racun Api yang sudah kadaluarsa dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diisi ulang oleh yang bersangkutan. (*)
Discussion about this post