SBNpro – Tarutung.
Setelah sekitar satu setengah tahun melarikan diri, akhirnya tersangka pelaku pembobolan atau pencurian kantor Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Tarutung, Roy Karno Purba (30) menyerahkan diri ke Polres Tapanuli Utara (Taput).
Informasi dikutip dari smartnewstapanuli.com, Rabu (18/04/18), pencurian di kantor BTPN KCP Tarutung Jalan DI.Panjaitan, itu terjadi pada Oktober 2016 lalu. Saat beraksi, Roy bersama-sama dengan empat orang komplotannya. Mereka menggondol uang Rp 450 juta.
Keempat teman Roy sudah terlebih dahulu berhasil diamankan oleh pihak Polres Taput, sedangkan Roy berhasil melarikan diri. Seperti disampaikan Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Pelakunya ada lima orang, sedangkan empat orang pelaku telah berhasil ditangkap dalam waktu berdekatan pada saat kejadian, yakni Saleh Sebayang, Herman Pakpahan, Leonard Manalu, dan Agus Tenang Sitanggang. Sedangkan Roy Karno Purba melarikan diri.
Kepada petugas, tersangka Roy Karno menceritakan pelariannya. Setelah menerima uang hasil curian, ia ke Kota Sibolga dengan menggunakan taksi. Selanjutnya berangkat menuju Batu Raja Provinsi Sumatera Selatan, dan tinggal di rumah abang iparnya marga Silitonga.
Setelah itu, Roy berangkat menuju Muara Dua Sumsel, dan tinggal di rumah Marga Pandiangan hingga April 2017. Selanjutnya Roy berangkat ke Liwa Bandar Lampung Barat dan mengontrak sebuah rumah, bekerja sebagai tukang bongkar muat sayur hingga Januari 2018.
Pada Februari 2018, Roy pindah tempat lagi, dan berangkat menuju Jambi ke rumah Marga Hutabarat sambil mencari pekerjaan. Pada Maret 2018, tersangka berangkat menuju Raja Basa bekerja sebagai tukang tambal ban.
Selanjutnya pada 13 April 2018, dia (tersangka) pulang ke Tarutung, dan menyerahkan diri. Bagian uang hasil pencurian yang diterimanya sebesar Rp50 juta, telah habis digunakan Roy Karno Purba untuk biaya pelarian.
Masih kepada petugas Polres Taput, tersangka Roy juga mengaku menyerahkan diri karena ia selalu dikejar bayangan, dan ingin menyelesaikan kasusnya agar dapat menjalani hidup normal setelah selesai menjalani hukuman. (*)
Sumber : samrtnewstapanuli.com
Discussion about this post