SBNpro – Medan
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi bersama Walikota dan Bupati di Sumatera Utara bahas dana bagi hasil (DBH) dengan Komisi XI DPR-RI. Termasuk Walikota Siantar Dr H Hefriansyah SE MM turut berpartisipasi pada pembahasan tersebut.
Pembahasan dilakukan di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention 2, Lantai Ground, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kota Medan, Senin (15/11/2021) pada momen kunjungan kerja Komisi XI DPR-RI ke Sumatera Utara.
Kunjungan ke Medan itu dilakukan Komisi XI DPR-RI untuk mendapatkan masukan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dari daerah yang dikunjungi.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi berharap, RUU HKPD mampu mengakomodir keadilan disaat pemerintah mengatur pengalokasian dana bagi hasil (DBH) bagi daerah.
Menurut Gubsu, dengan memperhatikan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki Sumatera Utara (Sumut), maka Sumut layak menerima DBH. Sebab, Sumut memiliki SDA yang besar, terutama dari sektor perkebunan. Dalam hal ini, salah satunya dari perkebunan sawit. “Paling tidak, ada keadilan disitu,” tandas Gubsu.
Katanya, saat ini daerah memiliki keterbatasan soal kemampuan keuangannya. Sehingga, dengan adilnya pengalokasian DBH, pemerintah daerah, sebut Gubsu, akan mampu membangun banyak infrastruktur di wilayahnya.
Dianalogikan Gubsu, Sumatera Utara memiliki panjang jalan provinsi sekira 3.000 Kilometer (Km). Dengan kemampuan keuangan yang dimiliki Pemprovsu saat ini, sebutnya, jalan sepanjang 3.000 Km tersebut tidak akan pernah bisa terbangun dengan maksimal.
“Anggaran bangun jalan hanya Rp 300 miliar hingga Rp 400 miliar per tahun. Lalu kapan kami perbaiki jalan,” ucap Gibsu.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR-RI Gus Irawan mewakili Ketua Rombongan Kerja Komisi XI DPR-RI mengatakan, DBH SDA lainnya akan diakomodir pada RUU HKPD. Gus Irawan menyoroti DBH sawit yang pengalokasiannya tidak adil terhadap daerah penghasil sawit.
Katanya, usulan DBH sawit bagi daerah penghasil telah lama disampaikan. “Belum adil, dimana produksi sawit banyak, tapi jalannya hancur, kita tahu truk pengangkut sawit bisa puluhan ton, belum lagi dampak pada lingkungan,” ujar Gus Irawan.
Dijelaskan Gus Irawan, RUU HKPD mengatur berbagai hal tentang hubungan keuangan pusat dengan daerah. Salah satunya tentang dana transfer ke daerah. RUU HKPD bertujuan untuk mengalokasikan sumber daya nasional yang efisien dan efektif. Serta dapat menciptakan alokasi anggaran yang berasaskan keadilan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post