SBNpro – Siantar
Sekda Kota Siantar Junaedi Sitanggang sikapi desakan Pjs Kepala Ombudsman Sumatera Utara, James Marihot Panggabean terkait penerimaan pegawai RSUD dr Djasamen Saragih yang memunculkan kesan intoleran.
Junaedi tidak secara langsung menyikapi soal desakan Ombudsman agar Walikota Siantar dan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Melainkan, menurut Junaedi, kebijakan RSUD dr Djasamen Saragih belum menciptakan kerugian terhadap masyarakat. Sebab kebijakan telah diperbaiki, serta lowongan pekerjaan yang dibuka RSUD, belum memiliki hasil.
Sedangkan terkait pihak Direktur RSUD dr Djasamen Saragih tidak diberi kewenangan untuk menyampaikan statemen, dibenarkan oleh Sekda Kota Siantar ini. “Iya, benar itu,” kata Junaedi melalui panggilan Whatsapp (WA), Senin (15/07/2024).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pjs Kepala Ombudsman Sumatera Utara desak Walikota Siantar dr Susanti Dewayani dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih dr Aulia Sukri Sambas meminta maaf ke masyarakat (publik).
Maaf dimintakan, seiring dengan kebijakan RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar yang bersifat diskriminasi dalam penerimaan pegawai non PNS di lingkungan RSUD, sehingga memunculkan kesan intoleran.
“Hari ini sudah bukan zamannya lagi lah soal yang berbau intoleran, atau kesalahan redaksi penulisan-penulisan seperi itu. Saya rasa, saya tadi sudah sampaikan juga pada Pak Direktur, ini harus ada penyampaian secara resmi dari pihak Direktur Rumah Sakit maupun Pemko Siantar untuk menyampaikan permohonan maaf ke publik,” tutur James. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post