SBNpro – Siantar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar gelar uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Siantar untuk Pemilu 2024 mendatang di Hotel Sapadia Siantar.
Uji publik digelar Senin (12/12/2022) dan Selasa (13/12/2022). Berbagai elemen masyarakat dilibatkan sebagai peserta. Seperti perwakilan dari partai politik (parpol), organisasi masyarakat, LSM, jurnalis, pengusaha media, mahasiswa dan lainnya.
Bertindak sebagai pemateri pada uji publik, Komisioner KPU Kota Siantar Divisi Tekhnis Penyelengaraan, Gina Rutfefiliana Ginting. Uji publik dibuka dan dipandu Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani.
Pada pemaparannya, Gina menyampaikan, sesuai amanah undang-undang, total jumlah alokasi kursi untuk DPRD Kota Siantar tetap 30 kursi.
Hanya saja pembagian 30 kursi tersebut, sebut Gina, perlu ditentukan terlebih dahulu jumlah dapil. Lalu, dari setiap dapil, juga perlu ditetapkan jumlah alokasi kursinya. “Untuk itulah dilakukan uji publik penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Siantar ini,” tutur Gina.
Nantinya, kata Gina, usulan penataan dapil dan alokasi kursi akan diteruskan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara. “Nanti kita sampaikan (usulan dan tanggapan peserta uji publik) ke KPU RI melalui KPU provinsi. Pada bulan Januari-Februari 2023 akan ditetapkan KPU RI,” pungkasnya.
Lanjut komisioner wanita ini, untuk memudahkan peserta uji publik menelaah penatan dapil dan pengalokasian kursi DPRD Siantar, KPU menawarkan tiga rancangan dapil dan pengalokasian kursinya.
Rancangan pertama, KPU Siantar mengikutkan konsep dapil pada Pemilu 2019 yang lalu, dengan jumlah dapil ada tiga. Dimana Dapil Siantar 1 terdiri dari Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari dengan alokasi 9 kursi
Dapil Siantar 2 meliputi Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat, dengan alokasi 10 kursi. Serta Dapil Siantar 3 terdiri dari Kecamatan Siantar Tumur, Siantar Selatan, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun, dengan alokasi 11 kursi.
Sedangkan rancangan ke dua, KPU tetap mengusulkan tiga dapil, dengan masing-masing alokasinya 10 kursi. Ketiga rancangan dapil itu terdiri dari, Dapil Siantar 1 meliputi Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Timur.
Dapil Siantar 2 meliputi Kecamatan Siantar Sitalasari, Siantar Selatan, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun. Serta Dapil Siantar 3 meliputi Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat.
Sementara rancangan ke tiga, KPU Siantar mengusulkan jumlah dapil menjadi 4, dengan jumlah alokasi kursi nyaris berbeda pada setiap dapilnya.
Di rancangan ke tiga ini, KPU menawarkan Dapil Siantar 1 meliputi Kecamatan Siantar Sitalasari dan Siantar Barat, dengan alokasi 8 kursi. Dapil Siantar 2 terdiri dari Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Timur, dengan alokasi 10 kursi.
Seterusnya, Dapil Siantar 3 direncanakan hanya berisi Kecamatan Siantar Utara, dengan alokasi 6 kursi. Kemudian, untuk Dapil Siantar 4 meliputi Kecamatan Siantar Selatan, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun, dengan alokasi 6 kursi.
Beranjak dari tiga rancangan dapil dan pengalokasian kursi tersebut, pasca uji publik digelar, kata Gina, yang menjadi favorit peserta adalah rancangan pertama dan ke tiga.
“Sudah kita sampaikan ketiga rancangan dapil kepada peserta. Dan respons mereka, bahwa rancangan pertama dan ketiga yang menjadi favorit,” ujar Gina.
Selanjutnya kata Gina, respons partai politik dan warga tersebut akan disampaikan KPU Siantar ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara untuk ditetapkan menjadi Dapil yang sah, nantinya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post