SBNpro – Siantar
Selaku pengembang (developer), Kasnan menegaskan, Perumahan Sumber Jaya di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumatera Utara yang ia bangun tidak berada di daerah aliran sungai (DAS).
Penegasan itu ia sampaikan, sambil menunjukkan peta yang tertera pada sertifikat lahan perumahan miliknya. Sertifikat itu diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar.
“Perumahan yang saya bangun tidak di DAS. Ini gambarnya yang diterbitkan pemerintah (BPN),” ucap Kasnan saat di temui dirumahnya, Senin (30/05/2022).
Dari sejumlah peta yang tertera pada sertifikat yang ditunjukkan Kasnan, tampak pada gambar peta, bangunan perumahan tidak berdiri (tidak dibangun) di atas daerah aliran sungai.
“Perumahan ini sudah lama berdiri. Sudah 5 tahun lebih. Tapi, kok sekarang diributi?” tanya Kasnan, merasa heran.
Sedangkan terkait bangunan tembok penahan, awalnya tembok itu ia bangun seadanya, untuk mengantisipasi longsor.
Namun kemudian, tembok penahan itu dibangun lebih baik lagi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Siantar, untuk mengantisipasi ancaman longsor. “Terus terang, kemudian kami minta BPBD. Lalu dibangun BPBD,” sebutnya.
Sementara itu, terkait sejumlah rumah dari Perumahan Sumber Jaya yang disebut berada di DAS, katanya, bangunan itu dibangun sendiri oleh pemilik rumah. Karena bangunan awal dari perumahan tidak berada di DAS.
“Jadikan, ada lahan kosong di dekat rumah warga perumahan, jadi dimanfaatkan pemilik rumah dengan tambahan bangunan. Jadi dibangun sendiri sama warga,” ungkapnya.
Lalu Kasnan menegaskan, kalau dirinya tidak ada menyarankan warga perumahan itu untuk menambah bangunan tambahan.
Malah ia telah mengingatkan warga tersebut, tentang permasalahan lahan kosong tersebut. Namun mereka (sejumlah warga) tetap menambah bangunannya.
Pun begitu, Kasnan juga menyampaikan pesan dan harapan warga yang memanfaatkan lahan kosong di DAS dengan bangunan tambahan.
Kata Kasnan, sejumlah warga tersebut bersedia bangunan yang mereka bangun dibongkar, demi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hanya saja, sejumlah warga itu dan dirinya berharap, agar aturan yang ditegakkan tidak tebang pilih (tidak diskriminasi). Atau, tandasnya, agar seluruh bangunan yang menyalahi aturan di Kota Siantar, juga harus dibongkar.
“Jangan cuma yang dibangun warga di Perumahan Sumber Jaya. Karena banyak lagi bangunan lain dan perumahan di Siantar yang menyalahi aturan. Dibongkar jugalah,” ucapnya, sembari menambahkan, rasa keadilan (restorasi justice) harus diperhatikan dan ditegakkan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post