SBNpro – Siantar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, tahan tersangka penambang batu padas “liar” (tanpa izin) di Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Tersangka adalah TMP, warga Kota Siantar. TMP disangka melanggar ketentuan pidana pasal 158 junto pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Dengan sangkaan itu, TMP terancam dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” demikian bunyi pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020.
Kasi Intel Kejari Siantar Rendra Yoki Pardede SH, Kamis (25/04/2024) mengatakan, pada 27 Pebruari 2024 yang lalu, penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut grebek lokasi penambangan batu padas di Kelurahan Tanjung Tongah.
Dari penggrebekan saat itu, penyidik Polda Sumut kemudian menetapkan TMP sebagai tersangka. Karena TMP diduga melakukan penambangan batu padas tanpa izin.
“Telah terjadi tindak pidana pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial TMP sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020,” sebut Rendra Yoki Pardede melalui pesan Whatsapp (WA).
Sebut Rendra, kasus tersebut telah memasuki tahap dua di Kejari Siantar, setelah menerima pelimpahan dari Polda Sumut, dimana pelimpahan sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). “Sudah tahap dua hari ini,” kata Rendra.
Katanya, dari perkara itu, Kejari Siantar menerima tersangka TMP, serta barang bukti berupa, satu unit mobil Colt Diesel, satu unit alat berat jenis eskavator, dan lainnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post