SBNpro – Siantar
Selain tidak memiliki izin, kontruksi media reklame (berupa tiang dan kerangka) di depan eks Kantor Samsat Siantar, Jalan Adam Malik – Simpang Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, keberadaannya, juga dapat membahayakan pejalan kaki maupun pengendara.
Amatan SBNpro, Senin (25/12/2023), selain posisi tiang utama yang berada di tepi badan jalan, juga terdapat plat pengikat pada bagian bawah tiang utama.
Posisi plat pengikat menjorok ke arah badan jalan. Dimana bagian ujung dari plat pengikat membentuk siku yang tajam.
Keberadaan plat pengikat seperti itu, bisa membahayakan pejalan kaki, maupun pengendara, saat melintas. Apalagi di sekitar lokasi, tidak ada trotoar. Sehingga pejalan kaki harus berjalan di tepi jalan.
Meski kontruksi media reklame milik CV Evolution ADV itu dapat membahayakan pejalan kaki maupun pengendara, namun Pemko Siantar tidak juga bersikap tegas, dengan melakukan tindakan penertiban (pembongkaran).
Pejabat Pemko Siantar masih saja bersikap pasif, dengan melayangkan teguran maupun himbauan, agar CV Evolution ADV membongkar sendiri bangunan (kontruksi) media reklame tersebut.
Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Siantar, Sofie Saragih, misalnya. Kadis yang satu ini meminta SBNpro berkoordinasi dengan Sat Pol PP. Lalu menyebut, Dinas PMPTSP akan melayangkan teguran ke tiga pada Kamis (28/12/2023) yang akan datang.
“Koordinasi dgn Satpol bang, teguran ke 3 kami layangkan nanti Kamis,” sebut Sofie Saragih melalui pesan Whatsapp (WA).
Hal senada dikatakan Kepala Sat Pol PP Kota Siantar, Pariaman Silaen. Katanya, dinas yang ia pimpin telah melayangkan himbauan kepada CV Evolution Advertising agar melakukan pembongkaran. “Kita sdh menyampaikan surat imbauan kpd pemilik reklame spy dibongkar,” kata Pariaman.
Saat ditanya, kenapa bukan Pemko Siantar (Sat Pol PP) yang melakukan pembongkaran, hingga saat berita ini dirilis, Pariaman Silaen tidak menjawabnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post