SBNpro – Siantar
Personil Tim Opsnal dan Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dibantu personil Ditreskrimum Poldasu, ungkap perkara perampokan dan pembunuhan terhadap Porta br Tumanggor (52 tahun) di Ladang Cabai yang terlertak di Nagori (Desa) Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (27/05/2021).
Kasus terungkap, ditandai dengan penangkapan dua wanita yang diduga sebagai pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap korban. Keduanya adalah Anaria br Sipayung dan Nurhalimah Telambanua. Para tersangka ditangkap dari Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (29/05/2021).
Pasca tertangkap, motif dan tingkah kedua tersangka selepas diduga merampok dan membunuh, juga terkuak. Menurut Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo pada siaran pers yang digelar di Asrama Polisi Jalan Sangnaualuh, Kota Siantar, Senin (31/05/2021) mengatakan, kedua tersangka diduga tega menghabisi nyawa korban, karena sakit hati.
Dikatakan, kedua tersangka sakit hati karena telah berulang kali meminjam uang dari korban, namun oleh korban tidak diberikan. Tersangka Anaria, lanjut Agus Waluyo, sekira empat kali berusaha meminjam uang dari korban.
Sedangkan tersangka Nurhalimah, diperkirakan sudah dua kali mengajukan pinjaman. “Pinjamannya kira-kira seratus ribu (rupiah) dan dua ratus ribu (rupiah),” ujar Kapolres Simalungun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo mengatakan, kedua tersangka selepas beraksi memilih bersembunyi di Kota Medan.
Selama di Kota Medan, kedua tersangka sempat menikmati hasil rampokannya. Dimana, masing-masing tersangka membeli tas bermerk. Mereka membeli tas merk Bonia dan Louis Vuitton (LV).
Selain membeli tas Bonia dan LV, pera tersangka juga belanja dua unit ponsel cerdas (smartphone), tas ransel, celana dan lainnya. Mereka belanja di sejumlah toko yang ada di Kota Medan.
Sementara itu, dijelaskan Kapolres Simalungun sebelumnya, sisa total uang yang disita dari kedua tersangka sebesar Rp 5,4 juta. Sedangkan, barang korban yang diduga diambil tersangka dari lokasi kejadian berupa cincin dan uang tunai Rp 8 juta.
Dikatakan Kapolres, kedua tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 170 ayat 2 ke tiga point e KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dan mengakibatkan kematian, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (perampokan). “Diancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” ucap AKBP Agus Waluyo. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post