SBNpro – Siantar
Komisi I DPRD Kota Siantar gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Jalan Ade Irma Suryani, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemko Siantar dan PTPN IV, Senin (20/05/2024).
RDP digelar, guna membahas sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan BPN kepada PTPN IV. Lahan HGB yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumatera Utara itu, dipersoalkan warga yang sudah sangat lama menguasai lahan dan bangunan yang ada di sana.
Warga hadir di DPRD Kota Siantar bersama kuasa hukumnya, Daulat Sihombing SH MH dan pendampingnya, Jefri Handayani Pakpahan. Warga menolak penggusuran (pengosongan lahan) dan tali asih yang ditawarkan PTPN IV.
Sementara dari pihak PTPN IV hadir Michael Purba dan rekannya. Menurut Michael, pemukiman warga berdiri di lahan HGB milik PTPN IV, seluas 1.032 meter kuadrat, berdasarkan HGB Nomor 1159 Tahun 2018 yang diterbitkan BPN.
HGB Nomor 1159 berlaku selama 20 tahun, sejak 2018 hingga 2038. Sertifikat HGB tersebut, merupakan perpanjangan dari sertifikat HGB Nomor 758 yang berlaku sejak tahun 1998 hingga 2018.
“Terbit tanggal 5 Oktober 2018 berakhir pada Oktober 2038 dengan luas 1.032 M²,” ujar Michael pada RDP di Komisi I DPRD Kota Siantar.
Beranjak dari HGB itu, katanya, beberapa waktu yang lalu PTPN IV meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar mendampingi PTPN IV sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), agar rumah-rumah yang dihuni warga dikembalikan sebagai aset PTPN IV.
Pada RDP itu, selanjutnya Michael memperlihatkan berita acara hasil audiensi JPN dengan warga Jalan Ade Irma. “Dan kemudian kami meminta Kantor Jasa Penilai Publik menghitung jumlah tali asih yang akan kami berikan kepada warga,” jelas Michael.
Hasilnya, KJPP mengeluarkan nilai tali asih, masing-masing kepada Ali Rahmad Siregar senilai Rp 109.200.000, yang memiliki rumah seluas 90 meter kuadrat. Kemudian Insari Masita Siregar Rp 169.200.000, dengan luas bangunan rumah 111 meter kuadrat.
Agustina br Silitonga Rp 72.400.000, dengan luas bangunan 77 meter kuadrat, Chandra Chalik Rp 111.300.000, luas bangunan 100 meter kuadrat dan Amir Hamzah Rp 86.600.000 dengan luas bangunan rumah 93 meter kuadrat.
Kemudian, Trisno Junaedi Rp 35.600.000, yang memiliki luas bangunan 45 meter kuadrat, Ida Iriani Rp 33.400.000, luas bangunan 45 meter kuadrat, serta Nurhayani Rp 33.400.000 yang juga memiliki luas bangunan 45 meter kuadrat.
Lebih lanjut Michael memaparkan, beberapa bangunan rumah yang dihuni warga, dulunya merupakan gudang tempat penyimpanan teh dari kebun Toba Sari, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sebelum dikirim ke pelabuhan Belawan. “Dulu pengiriman menggunakan transportasi kereta api,” tuturnya.
Pernyataan Michael itu, dibantah langsung oleh warga Insari Masita Siregar. Insari membenarkan dulunya terdapat gudang teh milik PTPN IV, namun bukan di lahan yang saat ini telah didirikan mereka rumah tinggal.
“Mungkin bapak Michael tidak memahami data dan informasi. Lokasi gudang teh itu berada persis di depan pemakaman yang saat ini dijadikan tempat jualan aksesoris handphone dan bengkel,” kata Insari.
Insari mengaku, orangtuanya telah lama tinggal di rumah yang kini ditempatinya tersebut Bahkan ayahnya merupakan pensiunan karyawan PTPN IV.
Anggota Komisi I, Ilhamsyah Sinaga kemudian mengajukan pertanyaan kepada pihak Kantor ATR/BPN Pematangsiantar. Ia meminta ATR/BPN menjelaskan sejarah lokasi yang tertera di HGB 1159 milik PTPN IV itu.
Namun Kepala Seksi Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN Siantar, Maruli Nainggolan tidak dapat menjelaskan sejarah lokasi HGB 1159 sebelum diserahkan hak pemakaiannya ke PTPN IV, karena tidak membawa data.
“Yang ada sama kami sementara ini sertifikat HGB 1159. Untuk mengenai yang bapak tanya itu, kami belum ada pegang. Nanti saya tanya ke kantor karena ada yang menangani itu,” ujar Maruli. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post