SBNpro – Solo
Aksi premanisme dan sikap arogansi layaknya film koboi terjadi di Solo. Seorang mahasiswa bernama Peta Ocky (25), tertangkap kamera menembaki seorang pemotor di simpang Kleco, Jalan Slamet Riyadi, Pajang Solo.
Video tersebut kemudian viral di jejaring sosial, di antaranya di grup Facebook Info Wong Solo dan Info Cegatan Solo. Sejumlah warganet pun mengecam sikap arogansi pemuda warga Pajang, Laweyan Solo ini.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya aksi tersebut.
Korban berinisial AM telah melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Surakarta. Menurut keterangan AM, peristiwa terjadi pada Jumat (25/05/2018) sore kemarin.
“Awal kejadiannya hari Jumat sekitar pukul 4 sore, pelaku dan korban berada di lampu merah Kleco, Jalan Slamet Riyadi. Saat itu AM yang sedang menggunakan sepeda motor diserempet oleh Peta Ocky yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero warna putih nopol AD 7157 AH. Kemudian terjadilah peristiwa itu,” ujar Kapolresta, Sabtu (26/05/2018).
Tak terima motornya diserempet, AM kemudian mengejar Ocky dan mengeluarkan kata-kata kotor. Saat itulah Ocky yang marah membuka kaca mobil dan menembaki korban dengan senjata airgun. Salah satu tembakan tersebut mengenai sayap motor korban bagian kiri.
“Ada dua kali tembakan dan salah satunya mengenai sayap motor bagian kiri. Kemudian saat berjalan lagi, Ocky kembali menembak dua kali lagi dan mengenai punggung korban,” terangnya.
Menurut Kapolresta, penembakan dilakukan oleh Ocky kepada korban hingga lampu merah UMS, Kartasura, Sukoharjo, yang berjarak sekitar 500 meter.
“Satu tembakan kena punggung dan yang satu meleset. Setelah itu korban merasa sakit dan melaporkan ke Polresta Surakarta,” beber Kapolresta.
Atas laporan tersebut, lanjut Kapolresta, pihaknya segera menangkap pelaku di rumahnya Kelurahan Pajang, Laweyan pada Jumat malam hari. Penangkapan, kata Kapolresta berlangsung lancar tanpa perlawanan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sebuah sejata airgun model makarov 4.5 mm dan mobil Mitsubishi Pajero. Meski korban mencabut laporannya, Kapolresta berjanji untuk tetap melanjutkan proses hukum. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Pelaku akan kita kenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Kepada petugas, Peta Ocky mengaku menodongkan senjata karena emosi. Di juga tidak tahu jika mobil yang dikemudikannya menyerempet sepefa motor.
“Saya tidak tahu kalau nyrempet motor. Tahu-tahu kok ada yang marah dan menggedor pintu mobil saya. Jadi saya emosi,” katanya.
Ocky mengaku mendapatkan senjata airgun itu dari temannya. Namun dia berkilah jika setiap hari membawa senjata tersebut. Namun kebetulan saja saat itu dia membawanya.
“Kebetulan saya bawa karena saya setor uang ke seseorang jadi buat pengamanan,” pungkas Ocky.(*)
Sumber : Merdeka.com
Discussion about this post