SBNpro – Tanjungpinang.
Seorang Anak Baru gede (ABG) warga Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang.
Tersangka ABG yang berinisial MI (19) itu ditangkap gara-gara menyebar foto syur mantan pacarnya berinial A (17). Penyebabnya, MI tidak terima diputuskan korban.
Penangkapan MI dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang, Ipda Dhia Cynthia Siregar. Demikian informasi diperoleh, Minggu (06/05/18).
Dhia mengatakan, penangkapan MI bermula laporan dari abang korban yang menerima foto adiknya di media sosial. Setelah menerima laporan keluarga korban, pihaknya langsung memanggil pelaku.
“MI mengaku menyebar foto itu karena tidak terima diputuskan korban,” ucap Dhia, Kamis (03/05/18). MI, tambah Dhia, ditahan karena telah mengajak korban berhubungan badan sewaktu masih berpacaran dulu.
Perbuatan mereka lakukan di berbagai tempat di Tanjungpinang. Karena terlalu seringnya, pelaku sampai lupa sudah berapa kali melakukan hubungan badan dengan korban.
Ternyata si pelaku dan korban sudah beberapa kali melakukan hubungan intim saat berpacaran dulu. Makanya pelaku kita tahan,” jelas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Dhia, saat ini MI mendekam di sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara korban masih mengalami syok karena ketahuan keluarga telah berhubungan intim di luar nikah. Ditambah lagi foto syurnya beredar di media sosial.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)
Discussion about this post