BNpro – Siantar
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marulitua Manurung soroti program APBD Kota Siantar Tahun 2023 yang disetujui DPRD dan Walikota Siantar pada Selasa (29/11/2022) tengah malam.
Dalam hal ini, Marulitua soroti anggaran penyertaan modal ke Bank Sumut yang nilainya cukup fantastis, Rp 85 miliar. Anggaran program itu ditampung pada pos pembiayaan APBD Siantar Tahun 2023.
Katanya, penyusunan dan pembentukan program pada Perda APBD Kota Siantar harus mengacu kepada Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Siantar
“Kalau terkait dengan bagaimana pemerintah daerah dan DPRD itu merencanakan menganggarkan APBD itukan ranah kebijakan, ya. Seharusnya mereka mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ya,” ucap Maruli, Kamis (01/12/2022).
Dalam menjalankan kewenangan pembentukan APBD sebagaimana amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara, kata Marulitua, DPRD dan Walikota juga harus mengacu ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan turunan dari RPJMD.
“Peran kami memastikan proses perencanaaan, penganggaran sampai pengesahan tidak terjadi korupsi. Kalau seperti ini, ini murni ranah kebijakan eksekutif dan legislatif. Kalau mereka bersepakat, maka ini (harus) direvisi pemerintah Provinsi. Ini ada acuannya di Permendagri,” kata Maruli.
“Jadi sekali lagi, untuk langkah pertama apakah pemerintah Provinsi bagaimana nanti revieu-nya,” kata Maruli.
Maruli menjelaskan, KPK akan meneliti alasan besaran alokasi penyertaan modal ke Bank Sumut yang banyak disebutkan terjadi secara tiba-tiba sehingga memunculkan dugaan success fee dan dugaan praktik korupsi.
“Nah tadi ya, jadi ini ranah kebijakan ini ya. Harusnya kebijakan itu ada dasarnya. Apakah ada kajian, atau peraturan perundang-undangan apakah evaluasi dan sebagainya, dari awalnya sekian menjadi sekian. Itu Harusnya ada dasar rasionalisasinya,” kata Maruli.
“Kalau ada dugaan kuat (KKN) tadi, mungkin saja. Tapi dugaan yang kuat, kami juga berharap ada bukti permulaaan juga,” jelasnya.
KPK juga, kata Maruli, memiliki tugas monitoring pencegahan korupsi yang berada dalam naungan Direktorat Khusus Pengkaji Penyelenggaraan Pemerintahan. Divisi ini akan mengkaji praktik-praktik penyelenggaraan pemerintahan yang menuai korupsi dan tidak pro-rakyat.
“Tugasnya seperti ini tadi ya, untuk mengkaji kebijakan yang tidak pro rakyat. Karena korupsi ini ada beberapa jenis ya. Pengkajiannya juga ada beda-beda. Outputnya adalah rekomendasi yang akan diberikan kepada kepala daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua Manurung mengingatkan Walikota Siantar dan jajaran DPRD akan rambu-rambu penyusunan dan pembentukan APBD, kendati kedua lembaga itu memiliki tugas dan kewenangan yang diatur undang-undang.
“Jadi terutama untuk Walikota dan DPRD, jelas sudah ada rambu-rambu peraturan perundang-undangan sampai Permendagri tentang bagaimana mekanisme penyusunan sampai pengesahan anggaran. Prosedur ini sudah jelas. Ini ranah kebijakan eksekutif dan legislatif,” sebutnya.
APBD Tahun Anggaran 2023, ditegaskan Maruli Tua harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sehingga Gubernur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara ketika melakukan evaluasi, agar serius mencermati setiap program kegiatan APBD Siantar Tahun 2023.
“Untuk memastikan bahwa mekanisme dan materinya itu sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, kami juga mendorong agar BPKD Provinsi Sumatera Utara yang akan melakukan review betul-betul cermat untuk memaksimalkan APBD yang terbatas. Kami akan memonitoring pelaksanaannya tidak terjadi korupsi,” tandasnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post