SBNpro – Siantar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar buka pendaftaran calon legislatif (Caleg) DPRD kota untuk Pemilu 2019 sejak 3 Juli 2018, hingga 17 Juli 2018 mendatang.
Hanya saja, hingga hari ini, Kamis (12/07/2018), persisnya H – 5 menjelang berakhirnya pendaftaran, Kota Siantar ternyata belum memiliki caleg. Sebab, belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan calegnya ke KPU kota itu.
Belum adanya parpol yang mendaftarkan calegnya, disampaikan komisioner KPU Kota Siantar, Batara Manurung, pagi tadi di salah satu warung kopi di Simpang Empat, Kota Siantar.
“Sampai saat ini belum ada parpol yang mengajukan berkas Bacaleg-nya. Tinggal 5 hari lagi. Penyerahan berkas ditutup tanggal 17 Juli 2018,” ujar Batara Manurung.
Meski sebelumnya, lanjut Batara, KPU Kota Siantar telah melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Liaiason Officer (LO) atau tim penghubung parpol.
Pada sosialisasi itu, telah disampaikan informasi seluas-luasnya tentang tahapan Pemilu maupun sistem penjaringan caleg. Bahkan, KPU juga membuka ruang konsultasi untuk itu.
Untuk itu, komisioner KPU Kota Siantar ini berharap agar parpol segera mengajukan berkas calegnya. Mengingat masa verifikasi berkas, katanya, tergolong singkat.
“Kita juga harus mendorong agar parpol bisa secepatnya mengajukan berkasnya, supaya berkasnya dapat secepatnya kita verifikasi, karena waktu verifikasi berkas bakal calon itu, terakhir tanggal 18 Juni 2018. Artinya, begitu berkasnya masuk, langsung kita verifikasi,” bebernya.
Hal seperti itu dimintakan Batara, agar KPU Siantar tidak terlalu repot dalam melakukan verifikasi berkas. Sebab, bila parpol serentak mendaftarkan celegnya di hari terakhir, maka KPU akan lebih repot.
Batara juga mengingatkan pengurus parpol untuk mengajukan calegnya lebih awal. Karena, bila ada kekurangan, masih ada waktu untuk dilakukan perbaikan.
Sedangkan dampak terhadap parpol yang tidak memiliki waktu melakukan perbaikan, sebutnya, maka parpol itu berpotensi tidak memiliki caleg.
“Kalau nanti di tanggal 17 Juli 2018, sampai jam 24.00 (WIB), tidak memenuhi syarat, akan kita tolak. Bila demikian, tentu akan berpotensi tidak akan memiliki calon lagi,” tandas Batara.
Editor : Purba
Discussion about this post