SBNpro – Siantar
Masyarakat Kota Siantar apresiasi kinerja mantan Walikota Hefriansyah seiring dengan penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemko Siantar Tahun Anggaran 2021, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 yang diterbitkan tahun 2022 ini, setelah auditor melakukan pemeriksaan.
Pencapaian WTP atas LKPD Kota Siantar TA 2021 itu diterima Pelaksana tugas (Plt) Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA pertengahan Mei 2022 yang lalu. LHP diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan.
Direktur Institute Law Of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, Senin (30/5/2022) mengatakan, prestasi dengan opini WTP terhadap LKPD Kota Siantar TA 2021 merupakan salah satu prestasi kerja mantan Walikota Hefriansyah yang mampu mengawasi pengelolaan keuangan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan baik.
“Dalam hal pengelolaan keuangan Kota Pematangsiantar TA 2021 berarti Hefriansyah selaku walikota periode 2017-2022 mampu mengawalnya dengan baik sehingga hasil LHP atas LKPD meraih WTP”, ujar Fawer.
Hal itu tambahnya, juga membuktikan para pimpinan OPD baik kepala dinas dan kepala badan, di era Hefriansyah berkinerja baik, karena tidak ada temuan dalam pengelolaan anggaran, meski beberapa diantaranya sudah dicopot dari jabatannya oleh pelaksana tugas walikota saat ini.
Fawer berharap prestasi mantan Walikota Siantar Hefriansyah dalam hal pengelolaan anggaran bisa diikuti oleh Plt Walikota Susanti Dewayani sehingga mampu meraih WTP dari LHP atas LKPD TA 2022.
Sebelumnya Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan memberikan apresiasi atas kerja keras segenap perangkat Pemko Siantar yang mampu menyelesaikan dan melaporkan LKPD tepat waktu.
Sedangkan Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga SH mengatakan, opini WTP bukan menjadi kepuasan. Namun menjadi momentum untuk memberikan perhatian lebih serius guna membenahi Kota Siantar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post