SBNpro – Siantar
Sumatera Utara (Sumut) menjadi provinsi terburuk secara nasional dalam hal jumlah warga yang terpapar narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Dari 4 juta jiwa penduduk Indonesia yang terpapar narkoba, 1,7 juta jiwa diantaranya ada di Sumut. Hal itu membuat Sumut ada di peringkat satu nasional.
Buruknya citra Provinsi Sumut itu, salah satunya “sumbangan” dari Kota Siantar, yang ditetapkan sebagai zona merah penyalagunaan narkoba, bersama 8 daerah kabupaten kota lainnya. Sehingga ada 9 daerah kabupaten kota yang masuk dalam kategori zona merah penyalagunaan narkoba.
Demikian informasi yang disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto yang berasal dari Fraksi PKS, saat melakukan kunjungan kerja bersama anggota Komisi A DPRD Sumut lainnya ke Pemko Siantar terkait pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan peredaran gelap narkotika (P4GN), Kamis (14/01/2021).
Menurut Hendro Susanto, Kota Siantar merupakan daerah transit peredaran narkoba. Dengan posisi itu, Siantar menjadi salah satu daerah rawan narkoba. Dimana, ada 9 kelurahan di Kota Siantar yang masuk dalam zona merah.
Sehingga dibutuhkan aksi dari seluruh elemen, dengan mematangkan rencana aksi daerah dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Salah satunya, dengan membentuk Satgas (Satuan Tugas) maupun Gugus Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika.
Satgas atau Gugus Tugas itu nantinya, akan melakukan sosialisasi yang massif tentang bahaya narkoba, cara mencegah dan memberantas penyalagunaan peredaran narkotika.
Kemudian Satgas atau Gugus Tugas anti narkoba, juga akan menggelar test urin bagi setiap ASN (Aparatur Sipil Negara/PNS dan P3K) serta melakukan upaya-upaya yang sistemik dalam memerangi narkoba. “Satgas anti narkoba P4GN akan lakukan test urin untuk semua ASN, sosialisasi massif dan melakukan upaya upaya yang sistemik,” ucap Hendro Susanto.
Dengan demikian, daerah ia harapkan menjalankan amanah UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Inpres nomor 2 tahun 2020 dan Permendagri nomor 12 tahun 2019. Dimana salah satu amanah dari peraturan perundang-undangan itu berupa pembentukan Perda PAGN.
Dikatakan Hendro, bila ditingkat Provinsi Sumut, Ketua Satgas atau Ketua Gugus Tugas Anti Narkotika itu adalah Gubernur Sumut, dengan ketua harian, Kepala Badan Kesbang Pol Sumut. Untuk daerah tingkat dua, ketuanya Walikota atau Bupati, dan ketua hariannya Kepala Badan Kesbang Pol daerah setempat.
Perda P4GN Terancam Tidak Akan Lahir di Tahun 2021
Sementara di Kota Siantar, pemerintah daerah setempat telah mengajukan Rancangan Perda (Ranperda) tentang P4GN, agar dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda), supaya dapat dibahas antara DPRD Kota Siantar dengan Pemko Siantar di tahun 20121 ini.
Namun sayang, Ranperda tentang P4GN itu “ditolak” DPRD Kota Siantar untuk dimasukkan kedalam Prolegda tahun 2021. Dengan demikian, Perda P4GN terancam tidak akan “lahir” ditahun 2021 ini di Kota Siantar.
Menyikapi “penolakan” itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menyatakan prihatin terhadap sikap DPRD Kota Siantar. Karena, Perda P4GN itu merupakan amanah dari UU nomor 35 tahun 2009, Inpres Nomor 2 tahun 2020 dan Permendagri nomor 12 tahun 2019.
“Prihatin dengar kabar itu ya (penolakan ranperda P4GN). Itukan turunan dari UU 32 tahun 2010,” tandasnya, sembari menambahkan, Provinsi Sumut telah memiliki Perda nomor 1 tahun 2019 tentang narkotika. Ia juga menyatakan, narkoba lebih berbahaya dari Covid-19.
Untuk itu Hendro Susanto berharap, agar anggota DPRD Kota Siantar memahami pentingnya Perda P4GN lahir di Kota Siantar. Sebab, hal itu menyangkut nyawa, hajat hidup orang banyak dan masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.
“DPRD Siantar harus melek mata. Karena menyangkut nyawa. ini untuk hajat hidup orang banyak. Masa depan anak-anak kita. Jadi kita cukup prihatin bila DPRD Siantar menolak,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD Kota Siantar, Astronout Nainggolan mengatakan, DPRD Kota Siantar tidak pernah menilai Ranperda P4GN tidak penting untuk dijadikan Perda P4GN.
Hanya saja, Ranperda P4GN tidak masuk Prolegda tagun 2021, karena Bapem Perda DPRD Kota Siantar memperhatikan skala prioritas dari banyaknya Ranperda yang diajukan Pemko Siantar.
Alasan lainnya, sebut Astronout, sudah banyak badan atau lembaga yang mengurusi pemberantasan narkoba. Juga sudah banyak peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk memberantas narkoba. Dengan demikian, menurut Astronout, untuk memberantas narkoba tinggal kemauan dari badan atau lembaga yang sudah ada.
Editor : Purba
Discussion about this post