SBNpro – Siantar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019, dengan terlapor Calon Anggota DPRD Siantar dari Partai Demokrat (PD), Eliakim Simanjuntak, Selasa (05/03/2019).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa, Sepriandison Saragih bersama Anggota Majelis Pemeriksa, Junita Lila Sinaga dan M Safii Siregar, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kali ini, saksi yang diperiksa adalah saksi yang dihadirkan pelapor, Ketua Panwas Kecamatan Siantar Timur, Fransius Meulana Sipayung. Ada dua saksi yang diperiksa di persidangan tadi. Yakni, Handri Simorangkir dan Poly Panjaitan.
Dalam kesaksiannya, Handri Simorangkir mengaku berada dilokasi dan ada melihat Eliakim Simanjuntak membagikan amplop kepada peserta reses anggota DPRD Kota Siantar, Eliakim Simanjuntak.
Dimana didalam amplop itu, sebut Handri, berisi uang dan kartu nama. “Pak Eliakim Simanjuntak pada saat membagi amplop berisi uang dan kartu nama mengatakan di dalam amplop ini ada kartu nama saya di dalam,” ujar Handri Simorangkir.
Terhadap kesaksiannya itu, Majelis Pemeriksa mempertanyakan tindakan Handri Simorangkir sebagai Panwas Kecamatan Siantar Timur tidak mencegah aksi bagi-bagi amplop berisi uang dan kartu nama tersebut.
“Saksikan disana sebagai Panwascam. Kenapa saksi tidak mencegahnya? Karena tugas panwascam itu mencegah pelanggaran,” tanya Sepriandison.
Atas pertanyaan itu, Handri mengatakan, ia tidak memiliki keberanian untuk mencegah. Sebab saat itu, dia hanya seorang diri dilokasi reses Eliakim sebagai anggota dewan.
Selanjutnya, Majelis Pemeriksa mempertanyakan tindakan Handri mendatangi rumah terlapor, Eliakim Simanjuntak, selepas acara reses. Terhadap pertanyaan ini, Handri beralasan, setelah acara usai, jumlah orang yang ada dilokasi tidak lagi banyak.
Dalam hal ini, Handri mengaku takut dianiaya oleh banyak orang (dikeroyok), bila ia mendatangi Eliakim disaat acara reses masih berlangsung.
Kemudian saksi ini menjelaskan situasi reses Eliakim saat itu. Katanya, saat itu Caleg PD itu tidak mempromosikan dirinya sebagai Caleg.
” Pada saat reses Eliakim tidak mempromosikan dirinya sebagai caleg, dia hanya mengatakan keberhasilan yang dibuat DPRD. Pada saat itu juga ada datang pemerintah yaitu Camat Siantar Timur dan Dinas Tarukim,” ujarnya.
Sementara itu sebelumnya, saksi yang diperiksa pertama kali dipersidangan itu adalah Poly Panjaitan, yang juga Panwas Kelurahan.
Saat bersaksi, Poly mengatakan dirinya berada jauh dari lokasi reses Eliakim Simanjuntak. Ditambah lagi, ia hanya 5 menit berada disana. Serta kondisi ketika itu sedang hujan.
Menyikapi keterangan Poly Panjaitan, Ketua Majelis Pemeriksa, Sepriandison Saragih mengatakan keterangan saksi tidak kompeten. Serta informasi yang disampaikan, minim. Untuk itu, majelis meminta pelapor untuk menghadirkan saksi yang berkompeten.
“Kepada pelapor, saksi ini tidak berkompeten. Karena dia tidak mengetahui secara pasti kegiatan rese. Kami meminta kepada pelapor untuk menghadirkan saksi yang berkompeten dan yang ada di lokasi,” ungkap Ketua Majelis Pemeriksa.
Selepas meminta keterangan Poly dan Handri, kemudian majelis menunda persidangan. Dan sidang akan dibuka kembali Jumat (08/03/2019) mendatang, jam 14.00 WIB.
Sidang Jumat mendatang, untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan, dan untuk memdengar kesimpulan dari Majelis Pemeriksa.
Editor : Purba
Discussion about this post