SBNpro – Siantar
Setoran pajak distribusi Air Bawah Tanah (ABT) yang dibayarkan PDAM Tirtauli Pematangsiantar ke Pemkab Simalungun mencapai Rp 32,5 juta per bulan. Angka ini lebih besar dibanding yang disetor ke Pemko Pematangsiantar.
Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirtauli, Mulyadi, mengatakan, selain menyetor pajak ABT Rp 32,5 juta per bulan, PDAM Tirtauli juga menyetor pajak perjanjian sebesar Rp 11 juta ke Pemkab Simalungun. Maka total yang keseluruhan yang diterima Pemkab Simalungun sekitar Rp 43,5 juta per bulan.
Wajib setor pajak tersebut mengingat ada 7 umbul sumber mata air yang lokasinya berada di Kabupaten Simalungun. Yaitu mata air Habonaran di Panei Tongah, mata air Mual Goit di jalan Parapat, mata air Nagahuta 1 dan 2 di Nagahuta, mata air Nagahuta 3 dan 4 di Nagahuta, pompa mata air di Bah Rahu, mata air Batu V di Batu V dan mata air Aek Nauli di Panei Tongah.
Menurutnya, pembayaran pajak distribusi ABT dan pajak Perjanjian selalu lancar. “Kita tidak pernah nunggak, selalu bayar terus,” kata Mulyadi, di ruang kerjanya, Jumat (21/06/2019).
Sementara itu setoran pajak yang dibayarkan PDAM Tirtauli ke Pemko Pematangsiantar hanya sekitar Rp 10 juta per bulan dan tidak ada pajak perjanjian. Dan pembayarannya juga lancar.
Mengenai jumlah total pelanggan PDAM Tirtauli, disebutkan Mulyadi ada sekitar 67 ribu pelanggan. Dengan rincian kurang lebih 56 ribu pelanggan beralamat di Kota Pematangsiantar, dan sekitar 11 ribu pelanggan berdomisili di Kabupaten Simalungun.
Menyinggung soal galian sumur bor, Mulyadi mengatakan bahwa pengurusan izin sumur bor dan pembayaran pajak ditangani oleh pihak provinsi. Perusahaan, hotel dan lain sebagainya yang menggunakan sumur bor di Pematangsiantar, menyetorkan pajaknya ke Pemprov Sumut. (rel)
Discussion about this post