SBNpro – Siantar
Sepertinya ada pemahaman berbeda antara Panwas Siantar dengan KPU Siantar soal adanya gambar Bung Karno di APK DJOSS. Sebelumnya, anggota Panwas Siantar Muslimin mengatakan adanya gambar Presiden RI pertama itu di baliho DJOSS tidak masalah. Tapi menurut Komisioner KPU Siantar, Batara Manurung, setiap gambar Presiden dan tokoh nasional tidak boleh. Lho siapa yang lebih paham ya?
“Sesuai PKPU NO 4 Tahun 2017 itu, tidak boleh ada foto tokoh-tokoh nasional dalam APK pasangan calon. Jadi untuk hal ini, tidak boleh ada gambar Presiden I Bung Karno, dan Presiden RI yang lain sampai Jokowi. Kecuali, untuk SBY dan Megawati. Mereka berdua ini adalah Ketua Umum Parpol dan hal itu dikecualikan dalam PKPU tersebut,” kata Batara.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Panwas Siantar mengatakan tidak ada masalah APK DJOSS memuat gambar Bung Karno. Menurutnya, posisi Bung Karno bukan lagi presiden tapi mantan Presiden RI.
“Mengenai adanya gambar Pak Sukarno, saya rasa tidak menjadi masalah. Sebab beliau bukan lagi menjadi Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Editor : Sitanggang
Discussion about this post