SBNpro – Siantar
Soal pengelolaan retribusi parkir ditepi jalan umum, Walikota Siantar, Hefriansyah disebut tidak memiliki kebijakan yang jelas.
Bahkan dinilai terkesan lamban. Untuk itu disarankan, agar Walikota tidak terlalu sering meninggalkan kotanya.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Siantar, Frans Bungaran Sitanggang, saat dihubungi, Senin (05/03/18).
Sesuai Perwa (Peraturan Walikota), pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Siantar, dapat dilakukan oleh pihak ketiga (swasta). Hal itu, telah pernah dilakukan ditahun anggaran 2015 dan tahun 2016 yang lalu.
Namun ditahun 2017, retribusi parkir, kembali sepenuhnya dikelola UPT (Unit Pelayanan Terpadu) Perparkiran Dinas Perhubungan.
Bahkan ditahun ini, sebut Frans, kebijakan parkir akan dikelola pihak ketiga atau tidak, juga belum jelas. Pasalnya, hingga bulan ketiga tahun ini, tender pengelolaan retribusi parkir belum juga dilakukan.
Padahal, lanjutnya, bila retribusi parkir dikelola dengan baik, diyakini akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, Frans juga menilai, pengelolaan retribusi parkir oleh Pemko Siantar (Dinas Perhubungan) tidak transparan. Itu menurutnya, juga karena belum jelasnya pengelolaan retribusi parkir tahun ini.
“Pemerintahan Kota Pematangsiantar tidak transparan dalam pengelolaan perparkiran. Ini bisa dibuktikan, karena sampai sekarang, tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kota, apakah perparkiran dipihak ketigakan atau tidak,” sebutnya.
Anggota dewan dari PKPI ini berharap, agar Walikota melalui Dinas Perhubungan, segera mensosialisasikan jumlah titik parkir di Kota Siantar. Karena sebelumnya, untuk menghitung titik parkir dan potensinya, dana APBD telah digunakan untuk membayar konsultan.
Kemudian, Walikota Siantar, Hefriansyah, pintanya, supaya segera membuat Perwa tentang potensi dan titik parkir. Lalu, Perwa itu kemudian, menjadi landasan dalam menentukan besaran kutipan dan target PAD.
Editor : Purba
Discussion about this post