SBNpro – Siantar
Simpang siur putusan Bawaslu Sumut terkait gugatan JR Saragih – Ance Selian mulai terjawab. Komisioner Bawaslu Sumut, Auli Andri mengakui, putusan yang mereka keluarkan itu agar tidak ada pihak manapun yang tercederai. Lho…
“Menyangkut legalisir izasah JR Saragih, seyogianya legalisir ijazah tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kota dan bukan Dinas Pendidikan Provinsi DKI. Dalam konteks ini kedua belah pihak telah melakukan pelanggaran administrasi termasuk KPU Provinsi Sumatera Utara. Bawaslu mengeluarkan keputusan yang tidak menciderai siapapun, baik KPU Sumut maupun JR Saragih – Ance Selian,” katanya, usai kegiatan Diskusi Media Sosial, Isu Sara dan Pilkada bersih di GKPS Jl Pdt J Wismar Saragih Siantar, Selasa (06/03/18).
Menurutnya, proses selanjutnya tinggal menunggu pelaksanaan putusan itu oleh KPU. Masih menurut Auli, saat ini KPU Sumut masih koordinasi dengan KPU RI.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Sumut divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Pembaga itu mengatakan, pencoretan JR Saragih dan Ance Selian sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara cacat prosedur.
“KPU melakukan pelanggaran prosedur saat menetapkan status tidak memenuhi syarat kepada pasangan JR Saragih dan Ance Selian. Untuk itulah Bawaslu memerintahkan dilakukan proses legalisir ulang ijazah itu agar KPU melakukan verifikasi ulang,” ujarnya.
“saat ini, KPU tidak harus membatalkan SK Penetapan Calon Gubernur yang telah dikeluarkannya. Namun, apabila nantinya JR Saragih dapat menjalankan apa yang diperintahkan maka KPU harus membatalkan SK Penetapan Calon yang telah menetapkan 2 nama Paslon dan menerbitkan SK Baru,” katanya.
Penulis : Rendi Aditia
Editor : Sitanggang
Discussion about this post