SBNpro – Siantar.
Sebuah spanduk Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi- Musa Rajeksah atau Eramas dipajang di Taman Hewan Siantar Jalan Gunung Simanuk manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Pemajangan spanduk masih diragukan. Pasalnya, taman hewan milik Pemerintah Kota (Pemko) Siantar yang sebulan belakangan selalu diramaikan pengunjung itu disebut-sebut bukan sebagai zona penempatan Alat Peraga Kampanye (APK).
Divisi Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Kota Siantar, Muslimin Akbar mengatakan, jika spanduk Eramas tersebut terlihat sudah sesuai dengan Blue print yang dikeluarkan oleh KPU Sumut.
Kendati demikian, menurut Akbar, pemasangan spanduk haruslah mengikutkan kedua pasangan calon Gubernur dan Waklil Gubernur SUMUT (Nomor urut 1 dan 2), itupun jika Taman Hewan merupakan salah satu zona penetapan APK.
“Saya belum cek jika Taman Hewan Pematang Siantar merupakan lokasi peletakan APK. Kemarin kurang lebih 147 titik yang sudah ditempat APK. Dan sering ditemukan salah satu baliho paslon hilang atau rusak. Seperti ini sering terjadi beberapa tempat,” ujarnya, Senin (14/04/18).
Sementara, Humas maupun Manajer Taman Hewan Pematangdiantar yang dicoba dikonfirmasi terkait adanya spanduk Eramas belum memberikan keterangan. Dua kali ditemui di lokasi, Humas sedang tidak berada diruang kerjanya.
Terpisah, Ketua KPUD Siantar, Mangasi Tua Purba mengatakan, pemasangan spanduk harus tetap berpedoman dengan zonasi APK yang telah ditetapkan.
Kendati demikian, pihaknya akan segera memastikan titik titik lokasi yang telah ditentukan untuk peletakan APK.
“Kayaknya gak ada lah di Taman Hewan. Tapi pastinya nanti saya cek lagi lah,” ujar Ketua KPUD Siantar ini. (*)
Penulis : Andi syah
Discussion about this post