SBNpro – Siantar
Polsek Siantar Marihat membekuk seorang tersangka spesialis rumah kosong, HS (31) warga Jalan Sentosa, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur yang beroperasi di Kecamatan Siantar Marihat.
“Menurut pengakuan HS, dia telah mencuri di rumah milik Binsar saragih (47) di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marihat,” kata Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan melalui Kapolsek Siantar Marihat AKP Rudi Lapian, Rabu (09/05/18).
Petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat menyergap HS di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tepatnya di bengkel tempel ban samping rel kereta api. Masih kata polisi, uang hasil kejahatan itu digunakan HS untuk berfoya-foya, sisa uang yang berhasil disita hanya Rp 200.000.
Rudi Lapian menyebutkan awalnya seorang pemilik rumah di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marihat menjadi korban pembongkaran ruamh, Sabtu (05/05/18) sekira jam 06.30 WIB. Korban kehilangan sepeda motor Honda Revo warna hitam hijau BK 2205 TBA dan satu unit HP.
Rudi kembali menuturkan HS bersama dua rekannya Y dan R – kini masih DPO – masuk ke dalam rumah saat pemilik tengah pergi pesta ke Kota Tebing Tinggi
“HS masuk rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis. Dari sana HS membawa sepeda motor dan handphone. Kerugian diderita korban berkisar Rp 9 juta,” ujar Rudi, yang pernah menjabat Kanit Jatnras Polres Binjai itu.
Rudi mengungkapkan, tertangkapnya sepesialis pembobol rumah kosong ini berselang dua hari pasca kejadian, Senin (07/05/18). Terbongkarnya kasus ini ketika korban melihat sepedamotor Honda Revo miliknya yang hilang dikendarai EH.
Dari hasil Diinterogasi, EH mengaku sepedamotor itu dipinjamnya dari GL. Petugas pun berhasil meringkus GL di kos-kosan di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun dan mengaku membeli sepedamotor Honda Revo dari S seharga Rp 3 Juta. Sementara HS menjual sepeda motor yang dicurinya kepada GL seharga Rp 1,4 juta.
Sementara S, saat ditangkap di eks terminal Sukadame membawa 46 paket kecil ganja dan uang Rp 110 ribu. “HS dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e. Untuk GL dan S dikenakan Pasal 480,” ujar Kapolsek.
Penulis : Hamzah
Editor : Sitanggang
Discussion about this post