SBNpro – Siantar
Stadion Sangnaualuh Kota Siantar hancur. Diduga, dampak dari nesi kontruksi bangunan stadion tersebut “dipreteli” pencuri. Sejumlah terduga pelaku sudah tertangkap.
Dan hari ini, Kamis (13/10/2022), sidang kasus pencurian besi Stadion Sangnaualuh Damanik tersebut, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar.
Nasfi Firdaus SH bertindak selaku Hakim Ketua, memimpin jalannya persidangan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu, Esther Hutauruk SH.
Sementara, terdakwa dalam perkara itu, Pranto Parulian Sinaga (18 tahun), warga Kelurahan Kahean, langsung hadir di ruang sidang. Sedangkan terdakwa lainnya, Jasver Candra Sinaga (30 tahun), warga Jalan Sekata, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Siantar.
Sedangkan terduga pelaku oencurian lainnya, sebagaimana disampaikan dalam dakwaan, seperti GSS, SS dan oknum bermarga S, belum tertangkap.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Dipersidangan, hakim dan JPU meminta kesaksian Kabid Infrastruktur dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar, Musa Silalahi.
Saat bersaksi, Musa Silalahi mengatakan, ia mengetahui Pranto ditangkap di Stadion Sangnaualuh, Jalan SK Tubun, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Timur, setelah menerima informasi dari rekan kerjanya, pada 5 Juli 2022 yang lalu.
Dijelaskan, barang bukti yang didapat setelah pengembangan dilakukan, diantaranya, becak mesin, kunci pembuka baut dan tiga baut kerangka besi baja yang sudah dipotong menjadi dua bagian.
Kemudian, sesuai pengakuan PPS, aksi pencurian juga dilakukan bersama beberapa orang dan seorang di antaranya, Jasver Candra Sinaga yang berhasil ditangkap kemudian.
Musa menjelaskan, pencurian kerangka besi baja dilakukan dengan cara dibuka paksa dari tribun stadion. Lalu besi baja itu dijual ke pengusaha pengepul barang bekas (botot) Dangas Sihombing di Jalan Sisingamangaraja. Besi baja itu dijual seharga Rp 1,9 juta. “Nilai (harga pembelian) dua batang kerangka baja yang sudah dipotong itu sekitar Rp 50 juta,” ucap Musa.
Terhadap keterangan Musa Silalahi, kedua terdakwa tidak membantah. Hanya saja, Jasver Candra Sinaga menambahkan, kalau ia hanya melansir dua batang besi baja itu ke usaha pengepul barang bekas, untuk dijual. Ia membanta ikut melakukan aksi pencurian pada 4 Juli 2022 yang lalu.
Katanya, setelah menjual barang hasil curian, ia kembali ke stadion, dan mendapat bagian Rp 150 ribu. “Uang itu saya gunakan untuk berobat karena saya sakit tulang,” sebutnya.
Masih dipersidangan, terdakwa Pranto mengatakan, ia ditangkap di warung. Dan mendapat bagian dari aksi pencurian itu sebesar Rp 70 ribu. “Apa tugasmu di warung itu?” tanya Hakim Nasfi Firdaus SH. “Saya cuma nengok-nengok bu hakim,“ jawab Pranto.
“Nengok-nengok untuk mengawasi kan? Wah, enak juga kau, cuma negok-negok dapat 70 ribu” tutur Nasfi, lalu menyatakan sidang ditutup, dan akan dilanjutkan satu pekan ke depan, dengan agenda pembacaan tuntutan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post