SBNpro – Siantar
Stadion Sangnaualuh Kota Siantar hancur lebur, pasca anggaran puluhan miliar dihabiskan untuk proyek revitalisasi. Stadioan hancur lebur, diduga karena aksi pencurian besi kontruksi pada bangunan stadion. Dugaan lainnya, karena gagal bangunan.
Terkait hal itu, beberapa waktu lalu, personil Polres Siantar telah menangkap 4 tersangka pencuri besi stadion. Saat ini berkas perkaranya disebut telah dinyatakan lengkap. “(Perkaranya) sudah P21,” ucap Kasat Reskrim Polres Siantar, melalui panggilan Whatsapp (WA), Kamis (07/07/2022).
Teranyar, aparat Polsek Siantar Utara Resor Siantar juga bergerak. Berkat bantuan warga, dua terduga maling besi kontruksi stadion berhasil ditangkap, Rabu (06/07/2022). Sehingga total, sudah ada 6 terduga maling besi stadion yang ditangkap.
Kedua tersangka maling yang ditangkap personil Polsek Siantar Utara itu diantaranya, PPS (18 tahun), warga Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara dan JCS (30 tahun), warga Jalan Sekata, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.
“Awalnya masyarakat melihat ada orang di Stadion Sangnaualuh. Lalu dilaporkan ke Polsek. Setelah kita datang, satu pelaku sudah diamankan oleh warga sekitar,” ujar Kanit Reskrim Ipda Saji, kepada jurnalis, Rabu (06/07/2022).
Menerima laporan warga, sebut Saji, personil Unit Reskrim Polsek Siantar Utara bergerak menuju stadion. Kemudian mengamankan dan memboyong PPS ke Markas Polsek Siantar Utara, untuk proses lebih lanjut.
“Diakui PPS (nama diinisialkan), dia melakukan pencurian besi bersama satu rekannya JCS (nama juga diinisialkan). Lalu kita lakukan pencarian terhadap JCS dan berhasil diamankan dari rumahnya di Jalan Sekata,” ungkapnya.
Dikatakan Saji, ditangkapnya dua terduga pencuri besi di Stadion Sangnaualuh, setelah Pemko Siantar membuat laporan. Dalam hal ini, yang membuat pengaduan adalah seorang ASN bernama Jannifer Manulang.
“Dari kedua pelaku disita barang bukti berupa satu kunci inggris, tiga unit baut dan potongan besi yang sudah dijual ke botot, dan sudah disita,” ujar Saji.
Kedua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian besi kontruksi Stadion Sangnaualuh itu, sebut Saji, disangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke – 4e dan 5e KUHP, junto pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
DS Terduga Penadah Besi Curian
Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara ini juga mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik usaha barang bekas (totot) DS untuk dimintai keterangan terkait jual beli barang curian.
“Akan kita panggil untuk dimintai keterangan, besi curian sudah kita amankan dari lokasi penampung barang bekas,” katanya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post