SBNpro – Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penghina Presiden Joko Widodo, RJ alias S (16) tidak dapat dikatakan sebagai tersangka.
“Namanya saksi sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum, bukan tersangka,” ujar Argo, saat dihubungi, Jumat (25/05/2018).
Argo mengatakan, ketentuan itu tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam pasal tersebut disebutkan, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Argo mengatakan, berdasarkan UU tersebut, pihaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Namun, ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Argo menyebut, penempatan tersebut berbeda dengan penahanan. Ia menjelaskan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ.
“Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun,” ujar Argo.
Argo menjelaskan, dalam kasus ini, usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuk dia tidak sampai 7 tahun.
“Kemudian juga yang bersangkutan kami kenakan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara),” kata Argo.
“Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu,” tambahnya.(*)
Sumber : Kompas.com
Discussion about this post