Oleh M Gunawan Purba
Restoran City & Hotel atau sering disebut Studio 21 ataupun Miles, saat ini terletak di Jalan Lintas Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Sumatera Utara, setelah pindah dari Jalan Sudirman.
Unit usaha Studio 21 bergerak dibidang bisnis perhotelan, restoran dan hiburan malam (karaoke).
Sejak tahun 2016 lalu, bangunan gedung Studio 21 telah menjadi sorotan publik. Itu karena, gedung terletak diatas pinggiran aliran sungai. Bahkan diduga mempersempit aliran sungai.
Bangunan gedung Miles ditengarai melanggar Perda Kota Siantar Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Telah lama sejumlah elemen masyarakat meminta bangunan Studio 21 itu agar dibongkar. Namun hingga saat ini, Pemko Siantar tak juga melakukan fungsi penegakan Perda terhadap bangunan Miles tersebut.
Sementara, bila memperhatikan UU Nomor 26 Tahun 2007, penyidik Polri bisa saja melakukan penindakan terhadap pengusaha Restoran City & Hotel, karena ada sanksi pidana diatur pada UU penataan ruang.
Dimana sanksi pidana itu dapat dikenakan terhadap pengusaha, bila gedung yang dibangun tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan. Hanya saja, pengusahanya masih juga terbebas dari jeratan hukum.
Sorotan masyarakat tidak hanya mengkritisi dari sisi letak bangunan yang menyalahi UU (Undang-undang). Studio 21 juga menjadi sorotan, karena di gedung itu berulang terjadi transaksi narkoba.
Hal itu seiring dengan berulangnya penangkapan (atau terjaring razia) terjadi di Miles. Meski dari penangkapan, ada yang menjadi tersangka, kemudian menjalani hukuman penjara, serta ada juga yang direhabilitasi.
Teranyar, Minggu 12 Desember 2021, dari Studio 21, 5 pria dan 4 wanita terjaring razia yang dilakukan personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar. Mereka diduga terlibat penyalagunaan narkoba jenis ekstasi.
Informasi dari kepolisian menyebut, dari ke 9 pengunjung Studio 21 itu, hasil tes urine-nya, 6 orang dinyatakan positif dan tiga lainnya negatif.
Parahnya, disebut ekstasi berasal dari karyawan Studio 21. Sedangkan total pil ekstasi yang ditemukan petugas berbentuk pecahan dan butiran, dengan berat 0,92 gram.
Sebelum digrebek, sejumlah pengunjung itu terlebih dahulu mengumpulkan uang Rp 3 juta secara “patungan”. Lalu memesan ekstasi dari karyawan (waitres).
Sedangkan beberapa bulan lalu, beredar video viral di kanal Youtube. Dimana anggota Polri sedang “dugem” di Studio 21. Anggota Polri merupakan seorang perwira, dan saat itu menduduki jabatan strategis dalam urusan pemberantasan narkoba.
Beranjak dari UU Penataan Ruang dan Perda Kota Siantar tentang RTRW, serta rawannya Studio 21 dari peredaran narkoba, sudah sepantasnya Pemko Siantar mengevaluasi perizinan yang diberikan (bila ada). Serta membongkar bangunan yang menyalahi aturan. (*)
Discussion about this post