SBNpro – Siantar
Kuasa hukum PT Nuhgra Pratama, Daulat Sihombing SH MH dari Sumut Watch duga PT PLN Area Siantar gelapkan dana (anggaran) proyek tusbung (pemutusan dan penyambungan) tahun anggaran 2017 yang lalu.
Demikian dikatakan Daulat Sihombing SH MH kepada sejumlah jurnalis pada konprensi pers yang digelar di kantor Sumut Watch, Kamis (14/03/2019).
Dugaan penggelapan anggaran proyek itu terjadi, sebut Daulat, karena hingga saat ini, PT PLN Area Siantar belum membayar hasil kerja PT Nuhgra Pratama sebagai rekanan (kontraktor) di PT PLN.
Adapun hasil kerja PT Nuhgra Pratama yang belum lunas dibayar berupa pekerjaan proyek tusbung tahun 2017 dan 2018. Ada sekira Rp 432.837.461 yang belum dibayar (belum dilunasi) PT PLN. Meski permohonan pembayaran sudah diajukan.
“PT Nuhgra Pratama telah mengajukan permohonan pembayaran, dengan total sebesar Rp 684.152.646. Namun realisasi pembayaran hanya sebesar Rp 203.833.905. Sehingga ada kekurangan sebesar Rp 432.837.461,” ujar Daulat Sihombing.
Permintaan pembayaran itu diajukan, pasca PT Nuhgra mengerjakan proyek tusbung sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 399.SPK/HKM.00.01/PMS/2017 tanggal 7 Agustus 2017 dan SPK nomor 430.SPK/HKM.00.01/PMS/2017 tanggal 30 Agustus 2017 Rayon Siantar Kota.
Kemudian, SPK nomor 431.SPK/HKM.00.01/PMS/2017 tanggal 28 Agustus 2017 Rayon Tanah Jawa dan SPK nomor 432.SPK/HKM.00.01/PMS/2017 tanggal 29 Agustus 2017 Rayon Perdagangan.
Menurut Daulat, terhadap hal iti, Dirut PT Nuhgra Pratama, Ngatijan Toha telah berulang kali meminta dan mendesak Asisten Manager PT PLN Area Siantar, Muhammad Bobby MS yang saat ini sebagai Asisten Manager PT PLN Area Binjai serta Manager PT PLN Area Siantar, Joy Mart Soaduon Sihaloho. Hanya saja, hingga saat ini, hasil kerja PT Nuhgra Pratama tersebut, belum juga dibayarkan.
“Telah berkali-kali meminta dan mendesak Muhammad Bobby yang saat itu Asisten Manager PT PLN Area Siantar dan kepada Manager PT PLN Area Siantar, Joy Mart Suaduon agar kekurangan segera dibayarkan. Namun hingga saat ini tidak terealisasi,” ungkap Daulat Sihombing.
Bahkan, lanjut Daulat, somasi ke PT PLN Area Siantar juga sudah dilayangkan Sumut Watch pada 7 Pebruari 2019 yang lalu. Hanya saja, somasi itu juga tidak ditanggapi oleh PT PLN.
Sehingga, masih menurut Daulat, dalam waktu dekat ini, ia sebagai kuasa hukum PT Nuhgra Pratama akan membawa persoalan itu ke ranah hukum. Sebab, pada persoalan itu diduga ada unsur korupsi dan dugaan penggelapan.
Daulat menduga ada unsur korupsi, karena hak kliennya belum dibayar penuh. Padahal selayaknya, anggaran proyek sudah terlebih dahulu ada dianggarkan di PT PLN.
Ketika hal itu coba dikonfirmasi, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT PLN Area Siantar, Marijan Rajagukguk mengatakan dirinya masih baru bertugas sebagai Manager ULP, sehingga belum memahami persoalan.
Saat diminta untuk dapat bertemu dengan Manager PT PLN Area Siantar, Joy Mart Soaduon Sihaloho, Marijan Rajagukguk sempat berbelit-belit.
Awalnya Marijan mengatakan Joy Mart Soaduon Sihaloho sedang tidak berada ditempat, karena berada diluar Kota Siantar. Namun kemudian, pasca bertelepon dengan Humas PT PLN Area Siantar, Winda, ia katakan, pimpinannya sedang rapat.
Lalu, Marijan mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan kepastian, kapan Manager PT PLN Area Siantar dapat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut.
Editor : Purba
Discussion about this post