SBNpro – Simalungun
Senin (17/09/2018), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Lisfer Berutu didemo (unjuk rasa) tiga elemen masyarakat, diantaranya, Sumut Watch, Eltrans dan Kompass.
Sejumlah spanduk dibentang pengunjuk rasa didepan gedung PN Simalungun. Berbagai pernyataan dilontarkan sejumlah orator saat berorasi.
Terutama, pendemo mengkritisi putusan hukum terhadap terdakwa perkara narkoba, dan soal perintah eksekusi lahan di Parmanukan, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.
Dalam hal putusan hukum, pendemo meminta hakim di PN Simalungun, agar tidak lagi menghukum ringan para bandar narkoba. Seperti, kasus narkoba dengan terdakwa Rita Siregar, yang dinilai vonis yang dijatuhkan tergolong ringan.
Sebagaimana disampaikan Kordinator Aksi Unjuk Rasa, Monang Nadeak. Kordinator ini membandingkan putusan hukum di PN Simalungun, antara terdakawa Rita Siregar dengan David Simangunsong.
Dimana, Rita Siregar disebut sebagai bandar oleh pengunjukrasa, malah divonis 2 tahun pennjara. Sedangkan David Simangunsong, sebagai pembeli, divonis 6 tahun penjara.
“Terdakwa bandar Rita 2 tahun penjara, tetapi David yang hanya pembeli 6 tahun,” ungkap Monang Nadeak.
Kemudian, pendemo juga meminta PN Simalungun menghentikan eksekusi lahan di Huta Parmanukan, Kecamatan Girsang Sipanganbolon (Parapat), sebelum keluar putusan gugatan perlawanan.
Selama aksi berlangsung, Ketua PN Simalungun, Lisfer Berutu tidak menemui massa pendemo. Yang hadir hanya staf di PN Simalungun. Dikatakan staf itu, aspirasi pendemo akan disampaikan kepada Lisfer Berutu.
Editor : Purba
Discussion about this post