SBNpro – Siantar.
Setelah melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tahun 2017, Pansus DPRD Kota Siantar meminta Walikota agar segera mencopot Plt Dirut PD Pasar Horas Jaya (PHJ).
Hal itu dituangkan Pansus DPRD dalam rekomendasinya yang dibacakan Plt Sekretariat DPRD, Wanden Siboro di rapat paripurna DPRD yang dihadiri Walikota Siantar, Hefriansyah, pada Jumat (18/05/18).
Pencopotan itu direkomendasikan, karena Pansus DPRD mengalami kesulitan dalam menilai kinerja Walikota melalui PD PHJ, sehubungan dengan pernyataan Plt Dirut PD PHJ yang tidak mengakui Rencana Strategis (Renstra) PD PHJ 2015-2019 yang telah disetujui Badan Pengawas dan disahkan Walikota sebagai pemilik Perusahaan Daerah (PD).
Padahal dokumen (Renstra) tersebut merupakan pijakan penyusunan rencana kerja tahunan PD yang menjadi satu kesatuan utuh dari tahun ke tahun dan terintegrasi dengan rencana jangka panjang 2015-2035 sebagai Coorporate Plan.
Sehubungan dengan hal tersebut Pansus DPRD menilai bahwa penempatan Dirut pada PD PHJ tidak berdasarkan Profesionalisme, Dedikasi dan Integritas.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Kota Siantar nomor 5 tahun 2014, dinyatakan bahwa dalam laporan kinerja tahunan PD PHJ sekurang-kurangnya memuat aspek administratif, sumber daya manusia, aset dan kinerja direksi dalam pengembangan PD PHJ.
Dokumen tersebut tidak disampaikan kepada Pansus DPRD sebagai bagian pertimbangan untuk menilai kinerja PD PHJ.
Bukan itu saja, Pansus DPRD juga meminta kepada Walikota agar dalam penempatan pejabat struktural pada PD PHJ harus berdasarkan latar belakang disiplin ilmu, jenjang pengalaman kerja, integritas dan terlepas dari indikasi kolusi dan nepotisme. (*)
Discussion about this post