SBNpro – Inhil.
Sebut saja bunga, remaja 15 tahun ini akhirnya membongkar memilih melaporkan perbuatan bejat ayah kandungnya berinisial S ke Polisi.
Bunga tidak tahan dijadikan sebagai budak seks oleh ayah kandungnya yang selalu memaksa dan mengancam bila hendak menyalurkan nafsu bejatnya.
Akibatnya, S (36) yang beralamat di Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau itu diamankan oleh pihak Kepolisian.
Hal itu dibenarkan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP M Adhi Makayasa SH SIK. Sabtu (28/04/18).
“Petani itu dilaporkan sendiri oleh anak kandungnya, sebut saja bernama Bunga,” terang AKP Adhi. Demikian dikutip dari riauterkini.com.
Lebih jauh Kasat menerangkan, perbuatan petani itu terbongkar, setelah Bunga (15) mendatangi Polsek Kempas, Jumat malam (27/04/18) sekira jam 21.00 WIB.
Sambil menangis, Bunga meminta perlindungan petugas, dikarenakan takut kepada ayah kandungnya.
Menurut keterangannya, ketakutan itu disebabkan karena bapak kandungnya itu telah bertahun-tahun menjadikan dirinya sebagai pemuas nafsu.
Korban mengaku dipaksa oleh pelaku dan selalu diancam agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.
Dengan menguatkan hati, akhirnya Bunga mendatangi Polsek Kempas meminta perlindungan.
Korban yang tidak lagi bersedia pulang ke rumah orang tuanya, seterusnya dibawa ke Polres Indragiri Hilir dengan pendampingan dari pihak P2TP2A Kabupaten Indragiri Hilir.
Setelah menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti, selanjutnya pada hari Sabtu (28/4/18) sekira jam 11.00 WIB, tersangka diamankan.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui, sudah tidak terhitung lagi menyetubuhi anak kandungnya.
Berawal dari tahun 2014, saat Bunga masih berumur 12 tahun dan kala itu, mereka masih menetap di daerah Sumatera Selatan.
Ketika di awal tahun 2017, pindah ke Provinsi Riau, perbuatan biadab itu kembali diulangi tersangka.
Setiap akan menyetubuhi korban, tersangka selalu melakukan paksaan dan selanjutnya setelah selesai, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun termasuk kepada ibu korban (istri pelaku).
Tersangka memilih waktu melakukan perbuatan “nyelenehnya” itu, ketika rumah dalam keadaan sepi saat anggota keluarga yang lain tidak berada di tempat.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun”, pungkas AKP Adhi. (*)
Discussion about this post